USULAN HIBAH TAHUN 2024 APBD PROVINSI BENGKULU, DILAKUKAN SECARA ELEKTRONIK.

Jppos ID Bengkulu Sistem Perencanaan Anggaran Hibah berbasis kinerja atau SIPANGGAR BAJA Provinsi Bengkulu merupakan inovasi Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam rangka menciptakan transparansi, akuntabilitas dan integrasi pelayanan dalam pengelolaan hibah yang bersumber dari APBD, mulai dari tahapan perencanaan sampai ke tahapan penganggaran secara komprehensif, berbasiskan kinerja dan berdasarkan azas-azas pengelolaan keuangan Negara/Daerah yang baik dan benar.

Hibah merupakan salah satu wujud belanja daerah untuk mencapai kesejahteraan rakyat sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945.

Melalui inovasi ini, proses penganggaran hibah yang semula dilakukan secara manual, diubah menjadi secara elektronik dan sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah Uang/Barang.Selain itu juga, melalui sistem ini hibah yang diusulkan harus berdasarkan kamus usulan sesuai Sasaran Strategis Daerah dalam RPJMD, sehingga belanja hibah dapat memiliki indikator kinerja yang terukur dan mendukung capaian IKU Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Setiap Belanja Daerah yang dialokasikan dalam APBD harus dirumuskan kedalam Program dan Kegiatan yang mencakup: target dan Sasaran, indikator capaian Keluaran; dan indikator capaian Hasil.

Oleh karena itu, Belanja hibah harus berorientasi kinerja yang diukur dari indikator capaian Hasil dan indikator capaian Keluaran yang didasarkan pada prioritas nasional/daerah.Keunggulan penganggaran hibah melalui Sipanggar Baja adalah:

1. Merupakan sistem hibah elektronik pertama di Provinsi Bengkulu, yang diharapkan akan menjadi rujukan bagi daerah lain;

2. Proses penganggaran hibah yang semula dilakukan secara manual, diubah menjadi secara elektronik;

3. Hibah berbasis kinerja, sesuai permasalahan daerah, prioritas daerah dan indikator dalam RKPD, sehingga belanja hibah memiliki tolak ukur kinerja yang jelas dan mendukung sasaran strategis daerah;

4. Transparansi dalam proses pengusulan dan pengangaran hibah

5. Proposal hibah yang disampaikan melewati batas akhir, maka tidak dapat diproses pada tahapan selanjutnya.

Selain itu, pengusul hibah harus tetap menyampaikan Hardcopy/Fisik Proposal hibah

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi BPKD Provinsi Bengkulu melalui kontak whatsapp 08117310037 dan melalui website https://sipanggarbaja.bengkuluprov.go.id/Melalui Sipanggar Baja, mari kita wujudkan tata kelola perencanaan anggaran hibah yang akuntabel, transparan, terintegrasi dan berkinerja serta tepat sasaran untuk Bengkulu Maju, Sejahtera dan Hebat.

Heno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *