Jppos.id//Nganjuk – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap seorang pemuda berinisial HF (20 tahun) asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (2/1/2023). HF, yang menetap di daerah Kertosono, Kabupaten Nganjuk, diamankan karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil koplo.
Pemuda yang pekerjaan sehari harinya merupakan karyawan toko tersebut ditangkap saat melakukan transaksi barang haram di halaman salah satu mini market di wilayah Desa Pelem Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 52 butir pil koplo dan uang tunai 110 ribu rupiah yang diakui sebagai hasil transaksi pil tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso, S.Sos. M.H. membenarkan penangkapan HF (20). Ia menyebut penangkapan tersebut merupakan pengembagan dari informasi yang masuk melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK).
“Pelaku HF bisa kami tangkap karena partisipasi masyarakat yang mau peduli dengan lingkungannya dan melapor ke WLK. Tentunya kami berterima kasih kepada masyarakat yang mau membantu upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk,” ucap AKP Joko.
“Saat ini HF (20) beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas. Mereka dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tutur AKP Joko. (acha)