JPPOS.ID – Medan – Sesuai dengan ketentuan dan dasar hukum yang ada, para pengembang yang melalukan pembangunan perumahan, selambat-lambatnya satu tahun setelah pembangunan selesai wajib menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah (pemda). Hal ini juga sebagai upaya pemda dalam mengamankan dan menertibkan aset yang menjadi hak pemerintah.
Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan Akhyar Nasution ketika memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban PSU Perumahan di Kota Medan di Balai Kota Medan, Selasa (25/08/2020).
Selain Akhyar, rapat juga diikuti Sekda Kota Medan, Kepala Koordinator Wilayah Pencegahan KPK Adlinsyah Nasution, Kasatgas Korsupgah KPK Wilayah 1 Sumbagut Maruli Tua Manurung, Tim Korsupgah KPK Azril Zah, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan, camat serta para pengembang baik secara langsung maupun melalui sambungan virtual.
Akhyar juga mengucapkan terima kasih kepada KPK RI yang telah melakukan pendampingan terhadap Pemko Medan dalam mengamankan aset-aset pemerintah. “Tugas kita adalah menjalankan undang-undang negara termasuk dalam upaya menyelamatkan aset. Kita juga akan mensertifikasi aset-aset Pemko Medan sebagai bentuk keabsahan kepemilikan,” ungkapnya.
Kepala Koordinator Wilayah Pencegahan KPK Adlinsyah Nasution sebelumnya menuturkan bahwa penertiban dan penyelamatan aset pemda menjadi salah satu fokus KPK, termasuk PSU. Apalagi, Kota Medan merupakan salah satu kota besar di Indonesia yang terus berkembang sehingga menjadi fokus untuk dilakukan pendampingan. (RT)