JPPOS. ID
Bagan Sinembah, Rokan Hilir – Alokasi pengunaan dana desa tahun 2022 berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, dalam hal penggunaan dana desa tahun 2022 ini, juga diatur dengan Peraturan Presiden (PEPRES) No.104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.
Sebagaimana dikutip dari Pepres 104 tahun 2021 pada pasal 5 ayat (4) berbunyi, penggunaan dana desa tahun 2022 diatur penggunaanya sebagai berikut :
A. Program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa, paling sedikit 40% (empat puluh persen),
B. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen),
C. Dukungan pendanaan penanganan Corona virus disease 2019 (COVID19) paling sedikit 8%(delapan persen) dari alokasi dana desa, setiap desa.dan
D.Program sektor prioritas lainya.
Sesuai aturan penggunaan dana desa tahun 2022, pada huruf B bentuk pelaksanaan program tersebut, bantuan dana ternak atau tani haruslah disalurkan kepada kelompok tani ataupun kelompok ternak. Namun yang terjadi dikepenghuluan Bagan Manunggal ini diduga direkayasa.
Ketika diinvestigasi oleh awak media pada Jumat, 29/12/2022 bantuan kambing yang berjumlah 18 ekor, menurut informasi yang diterima awak media yang juga beredar dimasyarakat, anggaranya berkisar ± Rp 90 jt, yang diduga dikuasai oleh oknum penghulu. Ketika hal ini dikompirmasi kepada Kadus Manunggal Makmur Kandar mengatakan, kalau masalah kambing kami tidak tahu menahu.
Hal ini yang membuat semakin kuatnya dugaan direkayasa, karena aneh bila seorang kadus tidak mengetahui apa yang terjadi di dusun nya..? membuat semakin kuatnya dugaan dilakukan dengan mengatas namakan kelompok tani/ternak fiktif, untuk mencairkan dana bantuan kambing tersebut. Dan menurut informasi yang diterima awak media dari warga, ketua kelompoknya yang bernama Halil juga sudah mengundurkan diri.
Lebih lanjut dijelaskan Kandar, selaku Kadus Manunggal Makmur saat dikompirmasi awak media, terkait bantuan kambing kami tidak mengetahui sama sekali dan tidak mengetahui perihal bantuan tersebut, kecuali bantuan Bebek dan Jahe merah. Bantuan untuk kelompok ternak Bebek diterima oleh Supri, yang juga mantan kadus Manunggal Jaya, sementara bantuan Jahe Merah saya sendiri yang menerima.
Setelah diangkat menjadi ketua Kelompok Tani Jahe merah, sudah menerima bantuan dana untuk kelompok tani jahe merah. Dana yang saya terima sebesar ±Rp 15 jt, belum dipotong pajak. diduga kuat hanya dijadikan formalitas, untuk mencairkan dana bantuan jahe merah, yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Sesuai keterangan Kadus Manunggal Makmur Kandar, kelompok tani jahe merah mereka ini ada dan baru dibentuk, orang orangnya juga sudah ada, hanya saja struktur dan kepengurusan yang belum ada. ketika ditanya oleh awak media terkait legalitas SK atau Badan hukumnya belum ada ujar Kandar.
Ketika awak media kompirmasikan kepada Supri selaku ketua kelompok ternak yang menerima bantuan dana bebek, mengatakan kepada awak media bahwa ia juga telah menerima bantuan dana sebesar ±Rp.30 559.000, sudah dipotong pajak. Dan dana ini sudah kita belanjakan/gunakan untuk pembuatan kandang dan pembelian Bebek serta pakan. Supri juga menjelaskan kalau kelompok ternak mereka legalitasnya jelas, sembari mengambil dan menyerahkan bukti dokumen pendirian kelompok ternak mereka kepada awak media.
Sementara informasi yang dihimpun awak media selain bantuan kambing, bebek dan jahe merah untuk bantuan tani ubi dan ternak ikan lele, juga diduga fiktif. Karena diduga diterima oleh aparat desa dikepenghuluan Bagan Manunggal, Sementara bantuan dana ikan lele diterima oleh Wildan lubis yang juga orang orang desa, yang diketahui sebagai ketua bidang pemuda keolahragaan didesa.
Ketika hal ini dikompirmasi kepada Penghulu Bagan Manunggal Johan Taruna melalui sambungan telepon tidak diangkat, namun dibalas dengan chat pesan di WA, Ni dikantor tadi di jalan lo, ketika di chat ulang oleh awak media melalui pesan WhatsAap tdk dijawab lagi.
Terpisah ketika dikompirnasi kepada Camat Bagan Sinembah Atin, melalui pesan chat di WhatsAap hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.
Akibat dugaan yang mengarah kepada tindakan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN), karena tidak adanya keterlibatan unsur warga, awak media berharap kasus ini dapat menjadi atensi khusus BPK untuk segera diusut oleh Inspektorat.
Selaku lembaga pengawas pengelola keuangan negara, yang juga berwenang mengawasi pengelolaan Dana Desa, ditinjau dari perspektif hukum keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebagai supreme audit, didasarkan pada ketentuan pasal 2 dan 3 ayat (1) Undang Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara..
Penulis :Jekson Sihombing (SKW Muda, LSP)