JPPOS.ID | LANDAK – Tim SatRes Narkoba polres landak kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak Pidana narkotika jenis shabu berinisial T (41) warga Dusun Ngedang, Desa Tebedak.Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak (12/8/2020).
Tersangka T(41) di tangkap di kediamannya di Dusun Ngedang Tebedak, penangakan tersangka setelah adanya informasi dari warga bahwa akan adanya transaksi barang haram tersebut oleh tersangka, mengetahui hal tersebut Tim Res Narkoba Polres landak yang di pimpin langsun oleh Kasat narkoba Iptu B Pandia melakukan pengintaian di rumah tersangka.
Ternyata dugaan warga benar, Saat hendak di lakukan penangkapan oleh Sat Res Narkoba Polres Landak Tersangka T (41) sempat berupaya untuk melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. tetapi Upaya itu di gagalkan oleh anggota yang dengan cepat menutup langkah tersangka. Dalam proses Pemerikasaan di temukan Narkotika jenis shabu sebanyak 70 Paket dengan berat yang beragam 2,51 Ons, Alat Timbang merek Camri, Sepasang Bong, Dua Korek Api gas, Sendok Shabu, kaca Fanbo, dan uang tunai 2.876.000, dan saat pemeriksaan di saksikan oleh Perangkat Desa Setempat.
Menurut keterangan tersangka, barang haram yang ia miliki tersebut di dapat dari seorang yang berinisial J. yang mana orang tersebut sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Sat res Narkoba Polres Landak.
“Kami mengucapkan Banyak terima kasih kepada warga kabupaten Landak, yang telah banyak mendukung kami dalam melaksanakan penindakan Tindak Narkoba di lapangan dan kami himbau untuk tidak sungkan memberikan informasi kepada kami,” ucap Kasat Res Narkoba Polres Landak Iptu B Pandia.
Atas perbuatanya tersangka T (41) telah melakukan pelangaran Pasal 114 Ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam Pidana 20 tahun Penjara. (Noptri)