JPPOS.ID | PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Pengungkapan dilakukan pada Senin 31 Agustus di Jalan Trans Kalimantan Kabupaten Kubu Raya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Juda Nusa melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Sardo mengungkapkan, 1 unit truk tersebut mengangkut 134 batang kayu jenis meranti dan rimba campuran.
“Pada Senin 31 Agustus 2020 dini hari, tim dari Subdit IV Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya penangkutan kayu illegal,” ungkapnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan truk bermuatan kayu tersebut di Jalan Trans Kalimantan Kubu Raya tepat di Kawasan pergudangan Borneo Business.
“Saat di hentikan dan dilakukan pengecekan, supir truk berinisial J alias H yang merupakan warga Kabupaten Sanggau tidak dapat menunjukan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK),” jelasnya.
Dari hasil introgasi petugas kepada supir di lokasi kejadian, tim mendapatkan satu nama berinisial S warga Kabupaten Kubu Raya yang diduga pemilik dari ratusan batang kayu illegal tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas 134 kayu jenis meranti dan rimba campuran dengan ukuran 8 x 16 x 400 Cm, 1 unit Truck jenis Mitsubushi Canter yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut dan sebuah STNK.
Sardo mengungkapkan, saat ini para pelaku sudah diamankan di Mako Dit Reskrimsus Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut. Ia juga menyebutkan akan melakukan koordinasi dengan Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah VIII Pontianak. (Tyo)
Humas Polda Kalbar