Polisi Semakin Dekat Ungkap Kasus Pembunuhan Istri Lurah Sagatani Kota Singkawang

JPPOS.ID | SINGKAWANG – Polres Singkawang melalui AKBP Praseityo Adhi Wibowo selaku Kapolres Singkawang dalam konferensi pers mengatakan jajarannya berhasil meringkus gerombolan tersangka pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP dengan inisial N, Z sementara seorang lagi tersangka A tewas saat penangkapan.

“Dua orang tersangka N dan Z ini disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada tiga lokasi. Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor,” tutur Praseityo, Senin (31/8/2020) di halaman Polres Singkawang.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan pengembangan dan fakta-fakta penyidikan pasca ditangkapnya tersangka N, Z dan A (tewas) terindikasi melakukan juga pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang terjadi pada kurun waktu Desember 2019 di Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan. “Proses hukum yang berjalan saat ini tetap fokus untuk melimpahkan kasus hukum terkait pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti yang sudah ada,” terangnya.

Sedang kasus pencurian dengan kekerasan atau tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, ditegaskan Praseityo masih menunggu hasil sampel DNA dan sidik jari dari laboratorium forensik untuk dicocokkan dengan sampel-sampel DNA beserta sidik jari yang sudah dikirim sebelumnya.

Kami berharap semoga terjadi kecocokan sehingga Kasus yang sudah cukup lama terjadi tersebut segera terungkap,” ujarnya.

Dikatakan pula untuk proses hukumnya berhubung salah satu tersangka lain yang diduga kuat merupakan tersangka utama yakni almarhum tersangka A sudah meninggal, maka fokus penyidikan akan dilakukan terhadap 2 orang lainnya yakni N dan Z sesuai peran dan keterlibatan masing-masing. Diakui pula oleh Kapolres Singkawang bahwa pihaknya selalu di back up Ditreskrimum Polda Kalbar. Termasuk yang melakukan penangkapan yakni Ditreskrimum Polda Kalbar, dimana tersangka A meninggal pada saat terjadinya penangkapan.

Ancaman pidananya 7 tahun penjara. Sedang untuk ‘mati’ sesuai 365 dan 338 KUHP adalah hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” jelas Praseityo lagi.

Saat disinggung soal motif tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan hingga saat ini untuk dua perkara terhadap tersangka N maupun Z yakni memanfaatkan kesempatan. AKBP Praseityo Adhi Wibowo dalam kasus ini juga sangat terlihat cermat dan hati-hati. Ia menegaskan bahwa untuk kasus 365 dan atau 338 di rumah Lurah Sagatani masih dalam proses pengembangan.

Berdasarkan keterangan mereka berdua, dan sudah dikonfrontir antara N dan tersangka Z keduanya memang mengakui. Diketahui pula selama ini keberadaan tersangka sering berpindah-pindah, hal ini pula yang menyebabkan kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa istri Lurah Sagatani agak tersendat.

Untuk kasus Sagatani masih terus dikembangkan. Mereka sudah kita ajak ke lokasi dan mereka mengiyakan bahwa itu lokasi dan pernah mereka lakukan,” pungkasnya. (Topan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *