Jurnalpolisipos.com||Batui(Banggai) – Jajaran Polsek Batui mensosialisasikan maklumat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan tahun baru 2021.
Maklumat Kapolri tersebut disampaikan langsung di Pasar Sental Batui, Kecamatan Batui, dengan menggunakan pengeras suara, Sabtu (26/12).
Menurut Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata, menyampaikan, Maklumat ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Nataru guna meminimalisir penyebaran Covid-19.
“Kita imbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi Maklumat Kapolri selama libur Natal dan Tahun Baru ini,” ucap Iptu Yoga.
Selain itu, Iptu Yoga menjelaskan pihaknya juga telah menyebarluaskan dan mensosialisasikan Maklumat Kapolri ini melalui para Bhabinkamtibmas untuk diketahui dan dipatuhi oleh khalayak luas.
“Semua ini dilakukan agar masyarakat dapat mengatahui isi dari Maklumat Kapolri,” jelas Iptu Yoga.
Isi dari Maklumat Kapolri tersebut antara lain tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa :
a. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
b. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. Arak-arakan, pawai dan karnaval;
d. Pesta penyalaan kembang api.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)