PENYERAHAN ALOKASI ANGGARAN POLRES SOPPENG SOSIALISASI DIPA /RKA-KL DAN PENDISTRIBUSIAN ANGGARAN SERTA PENANDA TANGANAN FAKTA INTEGRITAS TAHUN 2021

JPPOS.ID Sul-Sel Soppeng- Bertempat diaula Patria Tama Polres Soppeng, Kepala Kepolisian Resor Soppeng (Akbp) Roni Mustofa, S.Ik.,M.Ik didampingi Wakapolres Soppeng Kompol Lamakkanenneng, S.E dan Kabag Ren Polres Soppeng AKBP Zainuddin SH, pimpin Sosialisasi Dipa / RKA-KL dan Pendistribusian Anggaran serta penandatangan Pakta Integritas TA. 2021.

Kegiatan yang dihadiri oleh para Kabag, Kasat, Kapolsek, Kasubbag, Kasi dan seluruh Kasium Polsek jajaran Polres Soppeng.

Kapolres Soppeng saat membuka giat yang intinya menyampaikan bahwa sosialisasi Dipa ini disampaikan untuk memberikan gambaran tentang alokasi penggunaan dana kegiatan dan operasional Polres Soppeng dan jajaran tahun anggaran 2021, secara transparan dan akuntabel. Ujarnya.

Kapolres Soppeng menambahkan bahwa Anggaran Dipa merupakan dukungan anggaran Kepolisian yang dipergunakan dalam menjalankan kegiatan pelayanan kepada masyarakat, dukungan anggaran dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja Kepolisian dalam bertugas sebagai Pelindung, Pengayom, dan Pelayan masyarakat serta penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Selanjutkan Kapolres Soppeng pimpin penandatanganan pakta integritas oleh Perwakilan pejabat utama pengguna anggaran Dipa TA. 2021 yang berisi tekad untuk melaksanakan / menggunakan dana dari anggaran Dipa sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan serta transparan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan anggaran Polres Soppeng TA. 2021 oleh Kepala Bagian Perencanaan Polres Soppeng Akbp Zainuddin SH.

Lanjut, arahan Wakapolres Soppeng menjelaskan bahwa dukungan anggaran yang dialokasikan kepada bagian, satuan fungsi dan Polsek untuk dipertanggung jawabkan penggunaanya, sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan, maka kegiatan harus sesuai dengan alokasi mata anggaran yang tersedia, untuk itu kepada pembuat perwabku dan kasium agar penyusunan rencana kegiatannya dikoordinasikan dengan unit kerja masing-masing, dan agar tidak terjadi duplikasi penggunaan anggaran di tahun 2021.

“Anggaran yang diperuntukkan
berarti menuntut kwalitas maupun kwantitas kinerja kita dalam melayani masyarakat, dan penggunaan anggaran dilakukan secara akuntabel dan transparan, serta kewajiban para pengguna anggaran pada masing- masing bagian, satuan, polsek dan unit kerja untuk membuat program tahunan dan dirumuskan pada rencana kegiatan bulanan, mingguan dan harian yang mengacu pada Program Polri dan kalender kamtibmas. Tutupnya.

(Kaperwil Jppos.Id Sul-Sel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *