JPPOS.ID | BENGKULU. Pelaku Curnak warga Dusun Sikumbang, Desa Air Kemuning, Sukaraja, Kabupaten Seluma akhirnya berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polsek Sukaraja. Pelaku yang menyatakan 2 orang tersebut menunjukkan indikasi telah menunjukkan sapi milik Bainal sebanyak 2 ekor sekira awal bulan Juni 2020. Setelah pelaku mendapatkan Kedua sapi tersebut, wilayahnya di area kebun.
Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP. Swittanto Prasetyo, SIk melalui Kapolsek Sukaraja Iptu. Saiful Ahmadi, SH dalam jumpa pers Jumat kemarin, (28/08/2020) membenarkan kejadian pengungkapan tersebut. Penangkapan ini berdasarkan laporan pada 25 Agustus kemarin, namun kejadian berlangsung pada bulan Juni lalu.
“Setelah dilaporkan, Puryadi (32) dan Ari Anggara (24) warga Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma yang ditetapkan tersangka,” ungkapnya
Diketahui pelaku mengambil 2 ekor sapi milik pelapor / korban di kebun milik korban pada saat penunggu hewan peliharaan sapi tersebut sedang tertidur di pondok kebun. Pelaku yang merasa aman dengan hasil curnaknya, pelaku kedua yang berada di bawah ancaman sapi untuk di jual kepada seorang pesagang sapi di Air Sebakul hanya Rp.17 juta.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 2 ekor Sapi warna merah bata, 1 Unit Sepeda Motor yang dibeli dari hasil penjualan Sapi dan (satu) buah tali tambang sepanjang 3 meter. (jj tim jp) Rls Humas