JPPOS.ID | KUBU RAYA – Kegiatan OPS YUSTISI COVID-19 Polres Kubu Raya bersama TNI AU dan POL PP Kubu Raya di Wilkum Kecamatan Sungai Raya Kab. Kubu Raya di Terminal Sudarso Kec.Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya (15/12/2020).
Kasat Pol-PP Kabupaten Kubu raya Andriansyah pimpin pelaksanaan ops yustisi covid-19, sebanyak 50 personil gabungan dari TNI-AU, Polres Kubu Raya, Pol-PP Kabupaten Kubu Raya serta Dinas Perhubungan Kab.Kubu Raya lakukan himbauan terkait dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan protokol kesehatan di masa Adaptasi kebiasaan Baru dan mensosialisasikan Pergub Kalbar No 110 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan mensosialisasikan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 64 tentang Protokol kesehatan pencegahan pengendalian covid -19 kepada pengguna jalan dan tempat keramaian lainya sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid – 19.
Kasatreskrim Polres Kubu raya Akp Chares BN Karimar, saat ditemui menjelaskan “ Operasi Gabungan ini kita lakukan dimana adanya peningkatan kasus terkonfirmasi covid-19 di kabupaten Kubu Raya sehingga kita lakukan operasi gabungan untuk lebih disiplin lagi penerapan Prokes kepada masyarakat dan rencananya operasi gabungan ini kita lakukan rutin,” jelas Charles.
Dalam kegiatan tersebut personil gabungan berhasil menjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 67 Pelanggar, selanjutnya masyrakat yang tidak mentaati protokol kesehatan diberikan tindakan sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan terminal.
Dari hasil kegiatan Masih ada pelaku usaha ataupun masyarakat yang tidak mematuhi dan kontra terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 seperti pemberlakuan social distancing dan pembatasan aktivitas serta dalam penggunaan masker dalam beraktivitas. (RH)
Humas Polres Kubu Raya