JPPOS.ID _ MADINA
Bukit Malintang — Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi bersama Kasat Lantas AKP Septian Dwi Rianto, Kapolsek, Danramil Siabu serta Camat Bukit Malintang menyambangi dan memberikan santunan berupa sembako dan uang duka kepada orang tua dari dua anak korban laka lantas yang meninggal dunia di Desa Bange Kec. Bukit Malintang Kab. Mandailing Natal. Jum’at (04/12/2020).
Ketika rombongan Kapolres Madina tiba dirumah duka, ibu kandung dari korban laka tersebut masih dalam keadaan shock, ianya tidak percaya dan tidak menerima musibah yang terjadi, yang menyebabkan kedua putranya meninggal dunia, tanggap dengan situasi tersebut Kapolres Madina pun langsung menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mereka kerumah duka.
“Maksud kedatangan kami adalah untuk menyampaikan turut berduka cita dan memberikan tali asih dengan harapan semoga dapat meringankan beban dari kedua orang tua anak yang meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal yang terjadi pada Senin 30 November 2020 lalu,” ucap Akbp Horas Tua Silalahi.
“Saya tau kejadian ini juga dari medsos dan media televisi, yang mana pada tayangannya sang Ibu Histeris dan Shock akibat musibah tersebut, Ibu dan bapak juga keluarga saya harapkan dapat sabar dan tawakal ya, mari kita berserah diri kepada Allah SWT, semoga almarhum kedua putra bapak dan ibu mendapatkan tempat yang terbaik disisi Allah SWT,” Sambung Kapolres Madina.
Ucapan terimaksih di sampaikan oleh orang tua korban lakalantas mengatakan, “Terima kasih kami ucapkan kepada Kapolres Madina dan rombongan yang sudah peduli dan membantu kami yang sedang tertimpa musibah, semoga Allah SWT membalas kebaikan yang orang bapak lakukan kepada kami sekeluarga.” ucap Ali Rahman orang tua kandung dari kedua Almarhum.
Setelah memberikan tali asih dan ucapan turut berdukacita Kapolres dan rombongan berpamitan, namun sebelum naik Randis Kapolres Madina menyampaikan himbauan yang direkam oleh insan media MNC TV Sdr. Dede juga dari Metro7 Sdr. Rudi,
“Saya himbau agar para orang tua memberikan perhatian dan pengawasan yang melekat terhadap putra/putrinya, jangan diberikan kebebasan kepada anak kita mengendarai sepeda motor, aturan dan undang-undang sudah jelas,, bahwa hanya yang berusia 17 tahun keatas dan memiliki SIM C yang boleh mengendarai sepeda motor,, semoga kejadian laka lantas di Desa Bingke yang menewaskan dua korban jiwa tidak terulang kembali di Kabupaten Mandailing Natal.” Pungkas Akbp Horas Tua Silalahi.
“Dan kepada seluruh warga masyarakat Kab. Mandailing Natal mari kita timbulkan rasa kepedulian kita yang tinggi terhadap sesama umat,, bilamana kita melihat kecelakaaan lalu lintas, segera laporkan kepada Instansi pihak Polri terdekat dari lokasi kejadian, kemudian segera berikan pertolongan secepatnya kepada korban laka, agar mereka cepat mendapatkan pelayanan dari medis,, jangan pernah takut jadi saksi,, karena itu semua sebagian dari pada proses hukum yang berlaku di Negeri kita.” tutup Kapolres Madina kepada Insan media yang hadir pada kesempatan tersebut.
Pewarta: Icuk Sugiarto