JPPOS,Id.Liwa Lampung barat. Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat Berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Tembakau Gorilla (sinte)
Kamis tanggal 03 Desember 2020 sekira pukul 09.00 WIB di Pekon Padang Cahya Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat telah mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika Jenis Tembakau Gorilla (sinte). Bahwa berawal dari infomasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memesan Narkoba jenis Tembakau Gorilla (sinte),
Selanjutnya tim menghubungi dan berkordinasi dengan loket JNT Unit Liwa dan benar ditemukan paket yang dicurigai berisikan Narkotika yang dimaksud, paket tersebut tertulis nama YAYAN, alamat dan nomor telpon yang sudah tertera dipaket, kemudian Anggota Opsnal Narkoba menyamar sebagai kurir dan menghubungi nomor telpon 08127177xxxx memberitahu bahwa paket sudah sampai dan menawarkan apakah paket mau diambil atau diantar, oleh Pelaku meminta paket untuk diantar dan meminta untuk diserahkan di gardu dekat Indomart, selanjutnya Anggota Opsnal Narkoba yang menyamar sebagai pengantar barang menuju ke tempat yang diminta oleh pelaku (control delevery),
Sesampai ditempat yang telah ditentukan tak lama kemudian datanglah pelaku seorang diri, kemudian paket diserahkan ke pelaku dan diterimanya, oleh pelaku, selanjutnya pelaku ditangkap dan ternyata pelaku bernama M. WAHYUDI SAPUTRA BIN ZAHIDIN yang menyamar sebagai YAYAN,
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku 1 (satu) buah plastik bening J&T Express yang didalamnya terdapat plastik berwarna silver yang berisi 1 (satu) kaos warna biru dalam lipatan kaos tersebut terdapat 1 (satu ) Plastik klip berwarna emas berisikan Narkotika Jenis Tembakau Gorilla (Sinte), denga berat 27 gram
1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy M20 warna biru
selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Lampung Barat untuk Lidik dan Sidik lebih lanjut.
Markoni jp