JPPOS.ID – Medan – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mendukung sepenuhnya pencabutan Perda Kota Medan No 1 Tahun 2013 Tentang Pinjaman Daerah. Dukungan diberikan setelah F-PDIP dapat menerima hasil analisa dan masukan pihak Panitia Khusus Ranperda Pencabutan Perda Pinjaman Daerah.
“Setelah mempelajari analisa dan masukan pihak pansus, F-PDIP menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pencabutan Perda Pinjaman Daerah ditetapkan menjadi Petda Kota Medan Tahun 2020,” kata juru bicara F-PDIP, Hendri Duin kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).
Disebutkan Hendri Duin, fraksinya mengapresiasi kinerja pansus yang telah membahas pencabutan perda ini dengan tepat waktu walau dalam kondisi pandemi Covid-19. Atas kerja keras pansus maka pengambilan keputusan serta persetujuan bersama Pemko dan DPRD Medan atas ranperda ini dapat dilaksanakan.
“Namun begitu kami berharap pembangunan Privat Wings BLUD RS dr Pirngadi dan pembangunan pasar tradisional Jalan Jawa Belawan tetap dilaksanakan, sehingga peningkatan pelayanan kesehatan dan perekonomian rakyat melalui pembangunan pasar tradisional tetap terwujud,” ucap Hendri.
Selain itu, lanjutnya, Fraksi PDIP juga mengapresiasi kebijakan dan regulasi pemerintah pusat dengan terbitnya Permenkeu RI Tentang Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah Pusat Menjadi Penyertaan Modal Negara Pada PT Sarana Multi Infrastruktur. Diharap kebijakan ini dapat mendorong Pemko Medan meningkatkan investasi pemerintah pusat di Kota Medan melalui skema pembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). (RT)