F-PKS DPRD Medan Apresiasi Pemko Tak Ingin Lakukan Pinjaman ke Pemerintah Pusat

JPPOS.ID – Medan – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Medan yang tidak ingin lagi melakukan pinjaman ke pemerintah pusat sebagai upaya mengefesiensi anggaran dan penggunaan anggaran lebih baik serta tepat sasaran.

“Kami mengapresiasi Pemko Medan tidak melakukan pinjaman kepada pemerintah pusat untuk mengefisiensi anggaran dan penggunaan anggaran yang lebih baik serta tepat sasaran,” ucap juru Bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Rudiawan Sitorus S.Fil.I, M.Pem.I kepada wartawan, Jumat (4/12/2020)

Seperti diketahui disampaikan Rudiawan, pada tahun 2013 yang lalu pemko medan mengajukan pinjaman ke pemerintah pusat sebesar 167,4 milyar rupiah melalui pusat investasi pemerintah dengan rincian 77,45 milyar rupiah untuk pembangunan Pasar Tradisional Marelan, Pasar Tradisional Jawa di kecamatan Medan Belawan dan Pasar Tradisional Kampung lalang di kecamatan Medan Sunggal dan 90 milyar rupiah untuk pembangunan private wings rumah sakit umum Pirngadi Medan dan ini tertuang di dalam bab iv pasal 6 ayat 1 perda nomor 1 tahun 2013 namun, dari besaran pinjaman yang diajukan yang disetujui hanya sebesar 11,3 milyar rupiah dan Pemko Medan hanya menggunakan 7 milyar rupiah untuk melakukan pembebasan lahan revitalisasi Pasar Marelan.

“Pembayaran cicilan pinjaman dilakukan melalui pusat investasi pemerintah beserta bunga yang dibayarkan melalui anggaran yang di buat didalam APBD. Namun, dalam perkembangannya pemerintah pusat membuat kebijakan dengan mengalihkan seluruh piutang pusat investasi pemerintah ke PT. Multi Sarana Investasi,” jelasnya.

Akibat kebijakan tersebut, Rudiawan menjelaskan, kemudian berefek Pemko Medan harus membuat regulasi baru kebijakan peraturan daerah karena adanya pengalihan ini, oleh karena itu maka pemko medan melunasi pinjaman dari pemerintah pusat tersebut.

“Selanjutnya pada pasal 13 ayat 2 disebutkan pengelolaan pinjaman daerah harus berkoordinasi dengan DPRD Medan kemudian didalam pasal 16 disebutkan bahwa Pemko Medan harus menyampaikan pertanggung jawaban kepada DPRD Medan akan tetapi pemko Medan belum memberikan laporan pertanggung jawaban kepada DPRD Medan,” jelasnya.

Pansus pencabutan perda Pinjaman Daerah, kata Rudiawan, dalam pembahasan pencabutan perda tersebut sudah meminta kepada pemko Medan untuk menunjukkan bukti kwitansi pemakaian dana sebagai pertanggung jawaban mereka kepada DPRD Medan, dan kemudian ini memunculkan polemik dikalangan anggota pansus dalam memberikan rekomendasi pencabutan perda ini, walaupun Pemko Medan berdalih bahwa seluruh pengelolaan pinjaman ini telah diaudit oleh BPK.

“Pengalihan pinjaman dari pusat investasi pemerintah kepada PT. Sarana Multi Investasi yang merupakan perusahaan bumn, mesyaratkan agar membuat regulasi baru apabila pemko Medan hendak melakukan pinjaman lagi. Oleh karena itu kami bisa menerima alasan pemko medan untuk melunasi pinjaman tersebut dan tidak akan melakukan pinjaman lagi, akan tetapi kami meminta pemko medan untuk transparan terhadap belanja-belanja dari pinjaman yang diterima melaluai pusat investasi pemerintah tersebut dengan menunjukkan bukti kwitansi kepada anggota dewan melalui pansus pencabutan perda no. 13 tahun 2013 tentang pinjaman daerah walau sudah ada audit badan pemeriksa keuangan,” jelasnya. (RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *