Ketua LSM RPKKAD Rohil Angkat Bicara Terkait Dugaan Pencurian Buah yang Dilakukan Danton Dan Satpam PTPN III Sei Meranti

JPPOS.ID ROHIL

Baganbatu – Terkait dilaporkannya Satpam PTPN III Sei Meranti Kecamatan Bagan Sinembah di Polsek Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir atas dugaan pencurian Buah Kelapa Sawit milik Tumbor Silalahi yang beralamat di Kepenghuluan Jadi Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Riau, banyak kalangan menilai tindakan itu Merupakan Tindakan yang Arogan dan Mengkesampingkan Norma Hukum.

Hal tersebut sesuai dari Pemberitaan di Beberapa Media online.yang mana Danton PTPN III Beserta Satpam Lainnya,melakukan Pengambilan Buah Kelapa Sawit Milik Tumbur Silalahi di depan Rumah nya.Tanpa ada Pemberitahuan terhadap Aparat setempat,baik itu RT maupun RW maupun Bhabinkamtibmas setempat,”sebut Tumbur.

Atas sikap Satpam dan Danton PTPN III Sei Meranti yang terkesan arogan, Ketua LSM RPKKAD M.Ryan Saragi angkat bicara

“Ya,apa yang dilakukan Satpam dan Danton tersebut,harus dipertanggungjawabkan secara hukum, karena itu jelas jelas pencurian dan melanggar Hukum,Sebab apa yang dilakukan mereka bukan diruang Lingkup Perusahaan PTPN III Sei Meranti.Namun yang mereka Lakukan di ruang Lingkup Masyarakat,”kata Saragi.

Tambahnya lagi, “Dan bukan bisa suka suka mereka, apa lagi tidak ada orangnya dirumah, kecuali kalau itu ruang lingkup perusahaan itu baru ada hak veto mereka itupun kalau tertangkap tangan”, tandas nya.

“Disitukan ada Bhabinkamtibmas, tambahnya, ketika itu sudah berada di Ruang lingkup Masyarakat mereka harus Melibatkan Aparat Setempat,setidaknya RT atau RW,apalagi Penegak Hukum kan ada disitu seperti Bhabinkamtibmas, mereka harus melapor dulu kesitu, itupun harus bisa mereka Buktikan kalau itu buah mereka. Saya berharap pada pihak Kepolisian sebagai penegak hukum agar segera memprosesnya”, Harap Ketua LSM RPKKAD M.Ryan Saragi

Sementara ditempat yang berbeda, berulang kali dikonfirmasi Reporter JURNAL POLRI melalui Ponselnya, Kabag Tehnik PTPN III Adi Fitria di Kantor Direksi Medan tidak berkenan mengangkat Handpone miliknya.

Namun setelah di Konfirmasi Melalu pesan Whatsap pada hari Rabu( 2/12/2020 ) pukul 23.12 WIB,yang berisikan, “Apakah tidak ada SOP dalam Penanganan Penyelamatan aset Perusahaan agar Satpam dalam tugasnya tidak terjerat oleh hukum?”

Barulah Kabag Tehnik PTPN III (Adi Fitria) yang Berada di Kantor Direksi (Kandir ) di Medan ini Menjawab dengan singkat,”TKS infonya…ada baiknya Komunikasikan ke Humas ya Pak..TKS.

Kembali lagi awak Media Jurnal Polri meminta Nomor Humas PTPN III yang ada di Kantor Direksi (Kandir) Medan,namun tidak juga dikirim Kabag Tehnik sampai Berita ini di Terbitkan.(Alpian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *