DPRD Kabupaten Banggai, Sahkan Ranperda Menjadi Perda Tahun 2021

????????? ???? ????????? ??????? ???? ????????? ??????? ????? 2021, 30 ???????? 2020

JPPOS.ID||LUWUK(BANGGAI) – Ketua DPRD Kabupaten Banggai Suprapto N membuka Rapat Paripurna DPRD tanggal 30 November 2020 jam 20.53 Wita.
Kegiatan Rapat Paripurna yang membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 dihadiri 24 orang Anggota Dewan, Plh Bupati Banggai, Jajaran Forkopimda Kabupeten Banggai, Asisten Setda Kabupaten Banggai, para Staf Ahli Bupati, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, para Kabag di lingkup Setda Kabupaten Banggai, pada Camat Se-Kabupaten Banggai dan para undangan lainnya. Selasa – (01/12/2020).

Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus DPRD Kabupaten Banggai yang dibentuk oleh Pimpinan DPRD pada hari Kamis 26 November 2020 bekerja tanggal 27-30 November 2020 yang terdiri dari Juru Bicara Fraksi, Perwakilan Komisi, dan perwakilan masing-masing fraksi serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, dibacakan oleh Juru Bicara Pansus DPRD Hasman L. Balubi, S.H. Selanjutnya dilakukan penandatangan dokumen oleh Ketua DPRD Suprapto N, Plh Bupati Banggai Ir. Abdullah Ali, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banggai Hj.Batia Silsia Hadjar dan Samsul Bahri Mang dan selanjutnya dokumen oleh Ketua DPRD diserahkan kepada Plh Bupati Banggai.

Plh Bupati Banggai Ir. Abdullah Ali, M.Si. dalam sambutannya ketika menyampaikan Pendapat Akhir Bupati Banggai terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banggai tentang APBD Tahun Anggaran 2021 menyampaikan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap telah disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2021.

Terutama kepada Pimpinan dan Anggota Dewan atas dukungan dan kerjasamanya dalam pembahasan dan penyempurnaan sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2021 dapat ditetapkan bersama sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang undangan.

Rls.Revino/JP – (Sub Bagian Dokumen Pimpinan/aht)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *