JPPOS.ID Rohul
Rokan Hulu – Narkoba Begitu Kejam Merusak Generasi Anak Bangsa, Begitu banyak anak anak muda rusak prestasinya hanya gara gara narkoba,dari berbagai kalangan kerap melakukan deklarasi melawan narkoba dan Hingga Sampai Saat ini Pihak Polisi pun gencar Melakukan Penangkapan terhadap pelaku Narkoba
Namun Pada Hari Rabu (25/11/2020) Kemarin Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian malah menjatuhkan vonis bebas kepada Terdakwa Kasus Narkoba M Yunus dan Arif,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Rokan Hulu yang diketuai oleh Irfan Hasan Lubis SH MH dan dua hakim anggota lainnya, Memvonis Bebas Dua Dari Empat Terdakwa tersebut, Bahkan Menurut informasi yang beredar Irpan Lubis SH MH,pada tahun sebelumnya Dikasus yang sama juga memvonis pelaku yang sama jauh di bawah tuntutan oleh JPU Kajari Rokan hulu,
Irfan Lubis SH MH, mengetok palu hakim sebagai tanda bebasnya M Yunus dan Arif dalam kasus Narkoba yang didakwakan kepadanya oleh penyidik dari Polsek Rambah Hilir
Sidang kasus Narkoba itu, telah bergulir di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dan telah melalui beberapa kali sidang
Bahkan sebelumnya dalam perkara ini terdakwa Melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan permohonan praperadilan, Namun Praperadilan tersebut ditolak oleh majelis Hakim
Pada sidang putusan yang digelar Rabu,(25/11) Ketua Majlis Hakim Irfan Lubis SH MH, menjatuhkan vonis bebas kepada M Yunus dan Arif, Sementara dua terdakwa lainnya Wawan dan Yani di vonis dengan putusan yang berbeda
Irpan Lubis SH,MH, Saat dikonfirmasi Melalui Telpon selulernya mengatakan” Yunus Dan Arif tidak terbukti,dari keterangan saksi dari penyidik bertentangan dengan keterangan saksi sipil, misalkan Mulkan Siregar terus Wawan dan Arif “kata Irpan Melalui seluler nya Bertentangan mengenai barang bukti yang ditemukan di belakang rumah,
Sedangkan untuk terdakwa Wawan diputus 1tahun 3Bulan karna dia belum pernah dihukum
Terdakwa Yani diputus 2tahun karna sudah pernah menjalani hukuman
Lanjut Irfan”Terus saya juga kritik terhadap teman teman kepolisian kenapa saci dan intan dilepaskan padahal mereka menggunakan sebagaimana keterangan dari Wawan dan yani,
Serta pemukulan yang dilakukan teman teman kepolisian kepada terdakwa Yunus dan Arif, dan Mulkan Siregar yang hilangnya barang barangnya”Jelas Irfan Lubis SH.MH
Sementara saat sidang sebelumnya dalam perkara ini Saksi Dari pihak kepolisian, saat fakta persidangan mengaku pernah ada upaya akan menyuap penyidik Polsek rambah hilir terhadap dirinya tentang perkara yang saat ditanganinya,Karna Mengingat Sumpahnya sebagai Seorang Polisi Penyidik pun Menolak Upaya Suap terhadap Dirinya
Begitu juga Dengan Saksi Sipil Murkan Siregar saat fakta persidangan Mengatakan Dirinya pada Saat kejadian Dalam kondisi Mabuk,dikarenakan Dari sore sudah meminum tuak,
Ditempat terpisah Jaksa Penuntut umum kejaksaan Negeri Rokan hulu Robby Hidayat SH.MH Saat Dikonfirmasi
Mengatakan Akan Melakukan Upaya Hukum Lainnya Yaitu Kasasi
Ya Bang, Kami Akan Lakukan Kasasi Terhadap Perkara Ini “ucapnya Singkat
Pada persidangan tersebut, Ketua Majlis Hakim Irfan Lubis SH MH, memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa M Yunus Dan Arif untuk segera dibebaskan (fp)