Pengedar Sabu di Luwuk Diringkus di Tempat Kos, 13 Sachet Diamankan Sat Narkoba Polres Banggai

JPPOS.ID||LUWUK(BANGGAI) – Polisi berhasil meringkus seorang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di salah satu kos-kosan di kompleks Kelapa Dua Atas, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Minggu (22/11) pukul 16.00 Wita.

Tersangka yang diketahui berinisial HD alias HE (23), itu tidak berkutik. Dia pasrah dan menyerah saat personel Operasi Pekat Tinombala II bersama Satuan Narkoba Polres Banggai menggerebek kos-kosannya.

Di dalam kamar tersangka, Polisi berhasil 13 paket sabu, timbangan digital bersama alat hisap. “Berat barang bukti sabu sekitar 7,89 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH, Senin (23/11).

Iptu Makmur menjelaskan, dari barang bukti yang diterima, tersangka diduga sebagai pengedar di wilayah Luwuk dan sekitarnya.

“Belum diketahui tersangka dapat suplai narkoba dari mana. Ini masih dalam penyelidikan,” kata Iptu Makmur.

Masih kata Iptu Makmur, penangkapan ini berkat informasi masyarakat yang melaporkan dugaan peredaran narkoba di wilayah Luwuk Selatan. Pihaknya langsung menindaklanjuti laporan itu dengan menggerebek kos-kosan yang dihuni tersangka.

Ternyata benar, tersangka menyimpan banyak narkoba jenis sabu yang siap diedarkan. “Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Banggai untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Makmur.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider, 112 lebih subsider 127 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp. 1 Miliyar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,” tandas Iptu Makmur.

(Revino/JP – Humas Polres Banggai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *