Pelaku Curanmor di Sanggau, Diringkus Reskrim Polsek Sengah Temila Landak

JPPOS.ID | LANDAK – YL (17) laki-laki, pelajar yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di tangkap oleh Personil Polsek Sengah Temila pada Jum’at (20/11/2020) sore.

Tersangka YL di tangkap Pada saat berada di dalam rumah orang tuanya yang beralamat di Desa Senakin Kecamatan Sengah Temila.

Dalam penagkapan YL di pimpin oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Sengah Temila Aiptu P. Eko Kusyunianto bersama 4 Personil Polsek Sengah Temila dan di saksikan oleh Kepala Desa Senakin Marius

Di konfirmasi Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel mengatakan dirinya mendapat informasi dari Polsek Sekayam Polres Sanggau bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan tempat kejadian perkara di Dealer Motor Dusun Balai Karangan I Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Laporan Polisi Nomor : LP. B/258/XI/RES.1.8/2020/KALBAR/RES SGU/SEK SKY tanggal 15 November 2020. bahwa pelaku Curanmor pulang ketempat orang Tuanya di Desa Senakin Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak.

Setelah mendapat informasi Kapolsek langsung memerintahkan personilnya untuk melakukan pulbaket dan penyelidikan serta melakukan penangkapan terhadap Pelaku Curanmor

Saat ini pelaku sudah di serahkan ke Polsek Sekayam Polres Sanggau,” ungkapnya. (Simson/Nopi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *