Dinas Pariwisata Paluta Bersama Kemenhumkam Sumut Lakukan Pendampingan Kekayaan HKI Paluta

JPPOS.ID_SUMUT
Paluta — Dinas Pariwisata Kabupaten Padang Lawas Utara bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Sumatera Utara melakukan pendampingan Kekayaan Intelektual Komunal (HKI) Kabupaten Padang Lawas Utara dalam rangka menjaga warisan budaya Kabupaten Padang Lawas Utara, di Aula Kantor Bupati Padang Lawas Utara, Jumat (20/11/20).⁣⁣
⁣⁣
Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, H. Burhan Harahap, dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kemenkumham Kanwil Sumatera Utata yang telah melakukan perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang ada di Kabupaten Padang Lawas Utara.⁣⁣
⁣⁣
“Ini sangat urgent dan penting dalam rangka perlindungan hak kekayaan intelektual, saya kira seperti ini pola pikir kita yang harus kita bangun ke depan, jangan sampai kita yang punya kerja dari zaman nenek moyang kita sudah lakukan, tapi diakui oleh orang lain,”ujarnya.⁣⁣


⁣⁣
Mendukung apa yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Paluta Eva Sartika Siregar, mengharapkan agar potensi dan kekayaan yang ada di Kabupaten Padang Lawas Utara dapat segera dipatenkan dan didaftarkan.⁣⁣
⁣⁣
“Terima kasih kami ucapkan kepada Kemenkumham Kanwil Sumatera Utara atas kedatangannya yang mana sangat kita harapkan potensi-potensi dan kekayaan yang ada di daerah Kabupaten Padang Lawas Utara dapat kita patenkan dan daftarkan sehingga masyarakat dari luar sana dapat mengetahui bahwasanya daerah Kabupaten Padang Lawas Utara memiliki kekayaan yang luar biasa,”ucapnya.⁣⁣
⁣⁣
Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Kanwil Sumut Dartimnov MT Harahap, dalam pemaparannya menyampaikan terkait perbedaan kekayaan intelektual personal dan komunal.⁣⁣
⁣⁣
“Yang dimaksud dengan Kekayaan Intelektual Personal adalah kekayaan intelektual yang bersifat eksklusif dan individual, contohnya adalah Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varietas Tanaman dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Sedangkan Kekayaan Intelektual Komunal merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat,”jelasnya.⁣⁣
⁣⁣
Pada acara tersebut, Dinas Pariwisata Kabupaten Padang Lawas Utara bersama Lembaga Adat dan Pengusaha Kuliner juga memamerkan dan menghidangkan makanan-makanan tradisional yang berasal dari Kabupaten Padang Lawas Utara seperti dangket-dangket, sambal padati, holat, buah balakka, pakkat (kayu rotan muda), ulame dan pakaian adat serta kekayaan budaya lainnya dari Kabupaten Padang Lawas Utara.

Pewarta: (Sahnan Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *