JPPOS.ID_LAMPUNG
Lampung Tengah — Kurang lebih Dua bulan dalam masa Pelarian Pelaku Curanmor ditangkap Anggota Polsek Padang Ratu, Pelaku Berinisial RD Als Rid (33) Alamat Kampung Negri kepayungan Kec Pubian Lampung Tengah, Pelaku ditangkap dirumahnya, Selasa (17/11/2020)jam 09.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, bahwa “sebelumnya telah menangkap Pelaku SYT (53), Kampung Sinar Negri Kec Pubian Lampung Tengah saat kejadian dan perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Berawal dari laporan Korban M. Ali (37) alamat Kampung Riau Periangan Kec Pubian Kab Lampung Tengah dengan Nomor laporan : LP/160-B/ IX/2020/ Polda LPG / Res Lamteng / Sek PATU, Tanggal 19 September 2020. “Kata Muslikh.
“Ketika korban memarkirkan sepeda motor supra X 125 miliknya didepan rumahnya, tiba-tiba hidup lalu korban langsung berlari kedepan rumah dan dilihatnya ada dua orang, yang mana satu orang sedang membawa sepeda motor miliknya dan satu lagi menunggu diatas sepeda motor bead milik pelaku.
Melihat kejadian tersebut korban berteriak maling, hingga banyak masyarakat yang datang dan mengejar pelaku hingga akhirnya salah satu pelaku SYT berhasil ditangkap. Sedangkan pelaku satunya yang duduk diatas motor bead RD Als Rid berhasil melarikan diri, dan kejadian tersebut terjadi Sabtu (19/09/2020) sekira jam 06.30 Wib dirumah korban Rt 007 rw 003 kampung Riau Priangan Kec Pubian Lampung Tengah,”ujar Muslikh.
Setelah Kurang lebih dua Bulan Pelaku RD Als Rid dalam masa pelarian dan kembali ke rumah, selanjutnya Anggota bersama Panit reskrim melakukan Pengrebekan dan menangkap Pelaku RD ald Rid dirumahnya. Selanjutnya kedua Pelaku RD Als Rid dibawa ke polsek Padang Ratu, guna Penyidikan lebih lanjut Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.“tegas Kompol Muslikh. (Yudha).