JPPOS.ID||BUNTA(BANGGAI) – Polisi mengeledah satu rumah milik AG (31) warga Kecamatan Bunta, Rabu (18/11) sekitar pukul 22.30 Wita. Pengeledahan itu dilakukan, sebab disinyalir menjual Miras Tradisional jenis cap tikus.
Penggerebekan rumah itu dilakukan polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa AG menjual miras cap tikus di rumahnya.
Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH, mengungkapkan, berbekal informasi itu, pihaknya memerintahkan unit patroli Polsek Bunta yang kebetulan sedang melakukan patroli rutin malam hari.
“Di kamar tidur pelaku, anggota menyita 11 kantong miras jenis cap tikus,” ungkap Iptu Nanang.
Iptu Nanang menjelaskan, Razia pemberantasan Miras masif dilakukan guna menciptakan situasi kamtibmas serta mencegah terjadinya tindakan kriminalitas akibat pengaruh miras.
“Pelaku kali ini kita berikan teguran dan pembinaan untuk jangan lagi menjual minuman haram ini,” terang Perwira dua balak ini.
Olehnya itu, mantan Kanit lidik II Satreskrim Polres Banggai ini kembali memberikan ultimatum terhadap masyarakat yang masih memproduksi dan menjual miras tanpa izin agar menghentikan aktvitas terlarang itu, jika ditemukan maka akan ditindakan tegas.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras karena selain merusak kesehatan dapat memicu tindakan kriminalitas,” tandas Kapolsek Bunta.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)