JPPOS.ID Rohil
Ujung Tanjung – Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil menggelar Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu seberat 7.728,74 Kilogram hasil temuan dan laporan dari masyarakat di Kantor Sat Res Narkoba Polres Rohil,Senin (16/11/2020) Sekira Pukul 14.30 WIB.
Acara pemusnahan ini,mewakili Kapolres Rohil AKBP.Nurhadi Ismanto, SIK,MSi yang memerintahkan langsung Kasat Narkoba AKP Eru Alsepa,S.I.K, MH berserta KBO Iptu Ediwar di saksikan dari Kejaksaan Pak Maruli SH, sedangkan dari Pengadilan Negeri Pak Erif Erlangga SH, Tokoh Masyarakat Penghulu Teluk Berembun Rusmadi serta Dedi Wahyudi beserta Anggota Sat Res Narkoba Polres Rohil.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu temuan masyarakat ini dilakukan secara bersama sama dan di tuangkan dalam berita acara pemusnahan dengan cara di blender dan di campur Vixel lalu di buang ke SafetybTank.
Kasat Narkoba AKP Eru Alsepa,S.I.K mengungkapkan Kronologis penemuan BB Sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang sedang mencari rumput pada Senin (19/10/2020) lalu,Sekira Pukul 20.00 WIB,saat itu menemukan 2 tas ransel warna hitam dan biru di Jalan Lintas Riau-Sumut Kepenghuluan Teluk Bermbun Kecamatan Tanah Putih Rohil.
Kemudian atas temuan tersebut warga yang menemukan langsung menghubungi anggota Polsek Tanah Putih dan kemudian melakukan pengecekan di TKP dengan cara di keluarkan 1 bungkus berbentuk segi 4
yang di duga Narkotika jenis Sabu.
Kemudian barang tersebut di bawa ke Polsek Tanah Putih dan ternyata di dalamnya berisi 8 bungkus dengan rincian 7 bungkus berwarna hijau 1 bungkus berwarna coklat.
Selanjutnya 8 bungkus barang temuan tersebut di bawa ke Sat Reserse Narkoba Polres Rohil selanjutnya dilakukan penimbangan di Penggadaian Cabang Dumai di peroleh berat bersih seberat 7.981,49 Kilogram atau Lebih kurang 8 Kilogram,dari total berat bersih tersebut disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan di Bid Labfor Polda Riau sebanyak,252,75 Gram,setelah sebelumnya disisihkan diperoleh berat bersih untuk pemusnahan dengan berat total adalah 7.728,74 Kilogram.
Kemudian dari setiap bungkus diambil sampel dan di bawa ke Bidlabfor Polda Riau,dari hasil pemeriksaan Bidlabfor Polda Riau 8 sampel benar narkotika golongan 1 jenis Methamphetamina.
“Tersangka masih dalam lidik,dan akan terus Kita kejar,sementara 7.728 Kilogram Sabu ini Kita musnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status barang sitaan narkotika dari kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan nomor B-1315/L.420/Enz.I/10/2020 tanggal 27 Oktober 2020 dan 2.52 Gram untuk Sample.”Terang Kasat.
Eru menambahkan tranparansi pemusnahan barang temuan Narkoba jenis Sabu ini disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat dan istansi terkait seperti Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Rohil.
Eru berharap untuk memberantas narkoba ini bukan hanya tugas Polisi saja namun harus bersama-sama,seperti masyarakat Kita ini mereka memberikan informasi berharga barang temuan Narkotika jenis Sabu yang sudah menyelamatkan jutaan masyarakat akibat penyalahgunaan narkoba ini.
Kedepan wilayah Rohil,sambung Eru peredaran narkoba dapat di berantas,pihaknya tidak boleh tutup mata untuk memberantasnya harus bersama-sama untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa ini dari pengaruh penyalahgunaan narkoba ini.”Pungkasnya
Sementara Tokoh masyarakat Datuk Penghulu Teluk Berembun Rusmadi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi temuan barang narkoba ini dan Kita akan suport untuk pemberantasan narkoba ini yang merusak masa depan penerus bangsa ini.”Ucapnya.
Akhir Rambe