JPPOS.ID,JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menunjuk Inspektur Jenderal Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya.
Fadil yang sekarang menjabat Kapolda Jatim akan menggantikan Irjen Pol Nana Sudjana yang dicopot lantaran dianggap tak bisa mengendalikan pelanggaran protokol kesehatan.
Keputusan Kapolri tersebut tertuang dalam ST/3222/XI./KEP/2020 tertanggal 16 November 2020 dan ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.
Tak hanya Kapolda Metro Jaya, Kapolda Jawa Barat pun ikut dicopot.
Berikut daftar lengkap kapolda yang dimutasi:
- Kapolda Bali Irjen Pol Petro Golose
Dimutasi sebagai Pati Bareskrim Polri (persiapan penugasan di luar struktur).
- Kapolda Maluku Irjen Pol Baharuddin Djafar.
Dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri.
- Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta.
Dimutasi sebagai Kapolda Jatim.
- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana.
Dimutasi sebagai Korsahli Kapolri.
- Kapolda Jatim Irjen Pol Fadil Imran.
Dimutasi sebagai Kapolda Metro Jaya.
- Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Rikwanto.
Dimutasi sebagai Kapolda Kalsel.
- Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi.
Dimutasi sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri.
- Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Dimutasi sebagai Aslog Kapolri.
Ferdy Sambo jadi Kadiv Propam
Selain rotasi, ada juga perwira yang mendapat promosi. Satu di antaranya adalah Brigjen Pol Ferdy Sambo.
Ia dipromosikan sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Ferdy resmi menggantikan Irjen Ignatius Sigit Widiatmono yang meninggal dunia akibat penyakit komplikasi, Jumat (30/10).
Dengan posisi baru ini, lulusan Akademi Kepolisian Tahun 1994 yang sebelumnya menjabat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri otomatis mendapat tambahan satu bintang di pundaknya menjadi inspektur jenderal.
Polri akan tegas
Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan akan memproses hukum kepada seluruh masyarakat yang tidak mematuhi standar protokol kesehatan penanganan Covid-19 atau virus corona.
Hal itu tertuang dalam surat Telegram Rahasia (TR) bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tanggal (16/11/2020) yang ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Dalam telegram tersebut, proses hukum tersebut diberlakukan lantaran kepolisian bertugas menjaga Harkamtibmas, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum harus senantiasa menjunjung tinggi azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi.
Pada poin kelima telegram tersebut, Polri menyatakan apabila dalam penegakan Perda/peraturan kepala Daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas Kamtibmas, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun.
Tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 65, Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
Tindakan tegas kepada pelanggar protokol kesehatan juga berdasarkan atas masih belum stabilnya angka konfirmasi pasien positif virus corona di Indonesia. Atau kata lain, sampai kini masih terus mengalami penambahan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Polri akan bersinergi dengan pihak TNI, Pemda, dan Kementerian/lembaga untuk bersama-sama terpadu melaksanakan pengawasan, patroli, pendisiplinan, dan penegakan hukum kedisiplinan protokol kesehatan.
ā€¯Polri juga akan melakukan langkah upaya secara administratif, taktis dan teknis, yang menjadi acuan dalam penyelidikan maupun penyidikan terhadap pelanggar tindak pidana penerapan protokol kesehatan Covid-19,” kata Argo dalam keterangannya, Senin (16/11/2020).
Lalu upaya pemenuhan alat bukti yang menjadi acuan, lanjutnya, dalam penyidikan terhadap pelanggar atau pelaku tindak pidana penerapan protokol kesehatan.
Kemudian, langkah upaya koordinasi Criminal Justice System untuk kelancaran proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
Selain itu, bagi personel Polri yang tidak mampu melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap segala pelanggaran protokol kesehatan, maka akan dievaluasi dan diberikan sanksi.(Effendi)