Breaking News : Polda Sulteng, Hari Ini Musnahkan Sabu Seberat 8,4 Kg

JPPPS.ID||Palu(SULTENG) – Polda Sulawesi Tengah hari ini memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba pada bulan September dan Oktober 2020

Kurang lebih sabu sebanyak 8,4 Kg dimusnahkan dengan cara direbus dengan dengan air panas yang dicampur cairan pembersih lantai yang berlangsung di depan Polda Sulteng Jalan Soekarno Hatta Palu, Senin (16/11/2020)

Barang bukti Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan bulan September 2020 dengan tersangka inisial MP alias Fino sebanyak 861,71122 gram dan tersangka inisial U alias Ateng,dkk sebanyak 7.601,53 gram yang ditangkap pada bulan Oktober 2020, demikian diungkapkan Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Hery Santoso, SH, SIK dihadapan awak Media di Palu selesai pelaksanaan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu.

Hery juga mengungkapkan kasus penyalahgunaan Narkotika khususnya sabu di Sulawesi Tengah cukup banyak, upaya penggagalan masuknya sabu telah dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda maupun Polres baik yang dikirim melalui jalur darat, laut maupun udara,

Kita berikan apresiasi jajaran Ditresnarkoba Polda Sulteng dan Polres jajaran, tentunya pengungkapan akan terus kita lakukan untuk menyelamatkan generasi muda Bangsa ini, tutup mantan Dirreskrimum Polda Jateng ini.

(Revino/JP – Bidhumas Polda Sulteng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *