JPPOS.ID||MOILONG(BANGGAI) – Sejumlah rumah warga di Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai digerebek aparat Kepolisian Sektor Toili, pada Sabtu malam (14/11). Razia itu dilakukan dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD.
Rumah warga yang digerebek itu di Kecamatan Moilong itu milik TT (70), ST (32), MR (39) dan IP (31). Dari Razia itu Polisi menyita puluhan liter miras dan sejumlah warga.
“Ada empat rumah warga yang kita razia karena disinyalir menjual miras dan dijadikan tempat perta miras,” ungkap Kapolsek Toili Iptu Candra.
Di rumah milik TT, polisi menemukan 10 liter cap tikus, sedangkan di rumah ST ditemukan lima liter cap tikus. Selanjutnya di kediaman MR, polisi menyita enam liter cap tikus serta dua botol Bir Guinnees tanpa izin.
“Untuk rumah milik IP ditemukan enam pemuda sedang asyik berpesta miras,” beber Iptu Candra.
Polisi kemudian mengamankan para pelaku penjual minuman haram bersama Barang Buktinya ke Mapolsek Toili guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Enam pemuda yang sedang pesta miras juga kita amankan ke Mapolsek Toili guna diberikan pembinaan serta surat pernyataan,” terang mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini.
Tak hanya para penjual dan pemuda pesta miras, personel Polsek Toili juga mengamankan lima pengendara sepeda motor lantaran menggunakan knalpot bogar.
“Sepeda motor itu akan dikembalikan kepada pemiliknya jika telah menganti knalpot standar dan kelengkapan komponen kendaraannya sertawajib membawa surat-surat kendaraan,” pungkas Perwira dua balak ini.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)