DPRD Medan Minta Pemko Lakukan Ekstensifikasi dan Intensifikasi Tingkatkan PAD

JPPOS.ID – Medan – Pemko Medan melakukan strategi untuk menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah pandemic Covid-19 dengan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi terhadap pajak dan retribusi daerah dengan memanfaatkan pelayanan secara online terhadap wajib pajak (WP), dimana Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) WP bisa dilakukan dengan mengakses aplikasi yang telah disediakan.

Selain itu dalam pengelolaan dan pembayaran pajak daerah, Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan melakukan sistem online dan pemasangan tapping box (alat monitoring transaksi usaha yang dipasang di mesin kasir untuk menghitung setiap transaksi yang terjadi) melalui pengawasan yang maksimal.

Demikian disampaikan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho ST ketika menjawab pemandangan umum Fraksi PAN DPRD Medan yang disampaikan Sukamto SE dalam Rapat Paripurna Nota Jawaban Wali Kota Medan Atas Pemandangan Umum DPRD Kota Medan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2021 di gedung DPRD Medan, Senin (9/11).

Di samping itu Pjs Wali Kota menambahkan, Pemko Medan akan mempertimbangkan saran agar pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak agar dipasang spanduk bertuliskan, “Perusahaan Ini Belum Membayar Pajak”. Di sisi lain ungkapnya, Pemko Medan juga akan membentuk Tim Tunggakan Pajak Daerah dan melakukan kerjasama dengan pihak Kejari Medan dengan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Menagih Tunggakan.

Kemudian menanggapi pemandangan umum Fraksi PKS DPRD Medan melalui Syaiful Ramadhan terkait langkah konkrit yang dilakukan Pemko Medan mengantisipasi terjadinya ancaman keselamatan warga dari pohon tumbang dan reklame runtuh akibat hujan lebat maupun angin kencang, Pjs Wali Kota menerangkan, telah dilakukan pemotongan pohon yang rusak dan keropos, serta diikuti pemotongan dan ranting.

Terkait pengoperasian RSUD Medan Labuhan yang bangunan fisiknya sudah selesai, Pjs Wali Kota menjelaskan, sebelum operasional, sebuah rumah sakit harus memiliki izin, diantaranya izin operasional dan melakukan registrasi di Kementrian Kesehatan RI. Di samping itu juga harus memenuhi persyaratan bangunan, sarana prasarana dan sumber daya manusia (medis, keperawatan, kebidanan, kefarmasian, tenaga kesehatan lainnya dan tenaga non kesehatan).

Dalam nota jawaban tersebut, Pjs Wali Kota menanggapi pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan melalui Margaret MS terkait keluhan masyarakat dalam pelayanan publik, khususnya administrasi kependudukan. Dikatakannya, Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) telah mewujudkan pelayanan kependudukan yang sederhana, mudah, cepat dan pasti dengan mengembangkan fasilitas pelayanan bersifat online.

Mengenai pengurusan surat perizinan, Pjs Wali Kota mengakui, Pemko Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), telah melaksanakan proses perizinan melalui aplikasi Si Cantik Cloud dengan metode online. “Di tahun 2021, diharapkan seluruh jenis izin akan melalui aplikasi Si Cantik Cloud sehingga tidak ada lagi pemohon yang langsung bertatap muka atau datang ke Dinas PMPTSP. Diikuti rencana pembangunan Mall Pelayanan Publik yang berfungsi untuk melayani pelayanan publik yang ada di Kota Medan,” ujarnya.

Usai menyampaikan nota jawaban, Pjs Wali yang hadir didampingi Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM serta pimpinan OPD berharap agar Pemko Medan dan DPRD Medan dapat melakukan pembahasan sekaligus menyetujui RAPBD tahun 2021 menjadi Peraturan Daerah.

Sebelumnya, Rapat paripurna Nota Jawaban Wali Kota Medan Atas Pemandangan Umum DPRD Kota Medan tentang RAPBD tahun Anggaran 2021 dibuka Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE. Selain tiga Wakil Ketua DPRD Medan, masing-masing Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan Bahrumsyah, rapat paripurna juga dihadiri sejumlah Ketua Fraksi dan anggota DPRD Medan. (RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *