Bebas Karena Program Asimilasi, Residivis Curanmor Kembali Diamankan Polsek Tayan Hilir

JPPOS.ID | SANGGAU – Polsek Tayan Hilir mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial FB. FB diketahui merupakan seorang residivis yang bebas usai mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sebelumnya, dia menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sanggau, Kalimantan Barat, dalam kasus yang sama.

Dia kembali ditangkap pada Senin (9/11) terkait kasus Curanmor,” kata Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi, SH, Selasa (10/11).

Iptu Sagi menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban Florent Olan melaporkan telah kehilangan satu unit sepeda motor merk Yamaha Aerox dengan Nopol KB 5770 US warna merah dengan No Rangka: MH35G4610LJ304459 dan No Mesin: G3J1E0501316.

Menurut korban, kejadian tersebut diketahui terjadi pada Senin (2/11) sekira pukul 06.00 WIB yang mana pada saat dirinya keluar rumah akan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Aerox dengan Nopol KB 5770 US warna merah miliknya ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di parkirkan teras samping rumahnya,” ucap Kapolsek.

Kemudian korban menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut kepada anaknya yang bernama Marselius Trian yang terakhir menggunakan sepeda motor tersebut namun tidak mengetahuinya.

Selanjutnya korban memberitahukan kejadian tersebut kepada warga disekitar tempat tinggalnya untuk berusaha bersama-sama mencari keberadaan pelaku dan sepeda motor milik korban namun korban tidak berhasil menemukannya.

Setelah menerima laporan tersebut Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi memimpin gelar perkara awal untuk melakukan langkah-langkah penanganan perkara tersebut kemudian dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir Aiptu Dedi Siamtoro memberikan APP mempertegas kembali penyampaian Kapolsek Tayan Hilir dan kemudian segera melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan sepeda motor milik korban yang telah hilang.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengecekan ke TKP bahwa diperoleh informasi disekitar kampung tidak jauh dari rumah korban ada seorang Residivis Tindak Pidana Curanmor berinisial FB yang belum lama keluar dari Rutan Klas IIB Sanggau karena telah mendapatkan asimilasi.

Diketahui sebelumnya diperoleh informasi bahwa pada saat terjadi hilangnya sepeda motor tersebut FB tidak ada di rumahnya. Kemudian kuat dugaan tim bahwa FB terlibat pencurian kendaraan bermotor tersebut,” terang Iptu Sagi.

Kemudian anggota Polsek Tayan Hilir melakukan penyelidikan kembali keberadaan terduga pelaku berinisial FB tersebut ternyata sedang berada di rumahnya.

Sekira jam 08.30 WIB dilakukan pengerebekan terhadap terduga pelaku berinisial FB dan ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox dengan No. Pol KB 5770 US warna merah dengan No Rangka: MH35G4610LJ304459 dan No Mesin: G3J1E0501316 yang merupakan sepeda motor milik korban an. Florent Oloan yang telah hilang di dalam rumah terduga pelaku berinisial FB,” kata Kapolsek Tayan Hilir.

Selanjutnya terduga pelaku berinisial FB beserta barang bukti di bawa dan di amankan ke Polsek Tayan Hilir untuk dilakukan proses lebih lanjut. Ata kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan telah dibuatkan Laporan sesuai dengan Laporan Polisi.

Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi menghimbau kepada masyarakat di Kecamatan Tayan Hilir agar lebih waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya, serta menambahkan kunci tambahan saat meninggalkan kendaraan.

Kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati saat parkir kendaraan bermotornya, tambahkan kunci tambahan saat meninggalkan atau memarkirkan kendaraan,” pungkasnya. (Ty)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *