JPPOS.ID – Medan – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan mulai hari ini bisa mengoperasikan ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri). Di mana, masyarakat bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan yang telah dimohonkannya.
Kepala Disdukcapil Medan, Zulkarnain Lubis, mengatakan ADM dapat melayani pencetakan hampir seluruh dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) mulai dari e-KTP, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Indentitas Anak (KIA).
Sebelum bisa mencetak dokumen adminduk di ADM, kata dia, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan permohonan secara online melalui sibisa.pemkomedan.go.id
“Dimohonkan di sana, upload dokumen yang menjadi persyaratan. Nanti setelah dokumen bisa dicetak, pemohon akan diberitahu user id dan password untuk menggunakan ADM melalui WhatsApp dan email,” ujarnya, saat acara peluncuran ADM di Medan, Selasa (10/11/2020).
Jenis persyaratan dan durasi waktu yang dibutuhkan saat mengurus melalui online dan offline, diakuinya sama saja, tidak ada perubahan. Hanya saja ketika dimohon melalui online maka persyaratan yang diperlukan disampaikan melalui website.
Pelayanan secara daring atau online, diakuinya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat mengurus dokumen kependudukannya sendiri tanpa menggunakan jasa pihak ketiga atau yang kerap disebut calo.
“Ini komitmen kami dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat melalui program Disdukcapil Go Digital. Masyarakat diberikan kemudahan, jadi pelayanan tanpa melalui proses tatap muka,” bilangnya.
Sebagai tahap awal, mantan Kepala Bappeda ini mengaku hanya mengoperasikan satu unit mesin ADM. Kedepan pihaknya akan melakukan evaluasi secara berkala, ketika memungkinkan maka jumlah ADM akan ditambah.
“Tadi kita dengar juga akan ada bantuan dari Pak Gubernur satu unit mesin ADM. Itu sangat membantu, rencananya akan di letakkan di Kecamatan Medan Marelan,” urainya. (RT)