JPPOS.ID||BUNTA(BANGGAI) – Rumah seorang warga di Kecamatan Simpang Raya dirazia aparat Kepolisian Sektor Bunta, Rabu malam (4/11). Dari penggeledahan itu ditemukan sejumlah kantong miras jenis cap tikus.
Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH, mengungkapkan, penggeledahan di rumah milik seorang IRT bernisial MW (26) itu atas informasi masyarakat yang resah atas aktivitas penjualan minuman haram di wilayah tersebut.
“Anggota menggeledah rumah pelaku dan menemukan barang bukti miras cap tikus sebanyak 9 kantong plastik,” ungkap Iptu Nanang.
Perwira dua balak ini menjelaskan, pelaku hanya diberikan teguran keras serta pembinaan dan pesan-pesan kamtibmas tentang dampak bahaya dari miras terhadap situasi kamtibmas.
“Ada dua rumah yang kami geledah. Namun hanya di rumah MW ditemukan cap tikus,” ujar Iptu Nanang.
Untuk itu, Iptu Nanang kembali mengimbau seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Bunta tidak terlibat terhadap peredaran miras yang merupakan faktor pemicu gangguan kamtibmas.
“Mari kita bersama-sama menjaga kamtibmas dengan berperang melawan Miras dan Narkoba,” imbau Iptu Nanang.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)