JPPOS.ID_Metro Lampung — Anggota Sat Narkoba Polres Metro membekuk pria asal Hadimulyo Barat Metro Pusat yang diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu di Jalan Stadion 24, Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/476 -A /XI/2020/LPG/RES Metro, Minggu, tertanggal 1 November 2020 sekitar pukul 01.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip berisikan butiran kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram, beserta seperangkat alat isap (bong), dan telepon seluler merek Vivo V11 warna hitam.
Kasat Res-Narkoba IPTU Suhery menjelaskan, pelaku berinisial E.E (32) warga Jalan Diponegoro, RT 037/RW 009, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
“Hari Minggu, 1 November 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, Sat-Narkoba berhasil mengamankan pelaku di Jalan Stadion 24, Tejosari. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian di temukan barang bukti narkoba diduga jenis sabu,” kata IPTU Suhery, Minggu 1/10/2020.
IPTU Suhery juga mengatakan, atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan Sat Res-Narkoba Polres Metro, tersangka akan dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara,” Tambahnya. (Bahri/rls).