Komisi IV DPRD Medan Sayangkan Sikap Kasatpol PP Sebagai Penegak Perda

JPPOS.ID – Medan – Pembongkaran Bangunan Coran/Titi di Jalan Industri/Gagak Hitam Terancam Gagal, M.Sofyan Katakan Bukan Tugas Satpol PP Kota Medan Seperti isi pesan dari M.Sofyan melalui pesan whatsApp pribadinya kepada awak media saat ditanya terkait jadwal pelaksanaan pembongkaran bangunan coran/titi di Jalan Industri/Gagak Hitam-Ringroad.

Selanjutnya saat wartawan kembali menanyakan bahwa sebelumnya yakni pada Tahun 2011 pihak Balai Jalan Nasional Wilayah Sumut-1 telah ada menyurati Walikota Medan untuk tidak memberikan izin membangun diatas parit dibawah pengawasan mereka, M.Sofyan menjawab ” Klu dmk, brti pihak balai jln bisa mempertanyakan ke walikota ttg srt yg pernah mrk kirimkan dan mempertanyakan tindak lanjuntnya,”tulis Kasatpol PP itu lagi, beberapa waktu lalu”.

Terpisah Kepala Dinas PU Kota Medan, Julfan ketika dikonfirmasi terkait pengakuan dari M.Sofyan yang menyebutkan bahwa Kasatpol PP Kota Medan tidak ada wewenang membongkar jembatan di Jalan Industri/Gagak Hitam-Ringroad, Kadis PU selanjutnya menunjukkan surat yang mereka terima dari pihak Balai Jalan Besar Nasional Sumatera Utara, nomor HM.05.01/Bb2/1333, Tentang Penjelasan Perizinan Penutupan Drainase di Jalan Industri/Jalan Gagak Hitam di Medan, saat usai melakukan pertemuan beberapa waktu lalu yang mana di dalam surat dari BJBN Sumut itu pada paragraf tiga ada disebutkan, “Balai Besar Jalan Nasional Sumatera Utara belum pernah mengeluarkan izin, rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan dan Ruang Pengawasan Jalan Terhadap lokasi yang terkait penutupan drainase tersebut”.

Sementara pihak dari Balai Jalan Tomas Ginting ketika mendengar alasan dari pihak Satpol PP Kota Medan yang terkesan dingin dan seakan buang badan terhadap tugasnya, lalu menuliskan di WA nya, “Koq yg beri izin pemko terus yg membongkar Balai, Namanya buang badan. Ibarat kita buang sampah ke halaman orang, terus kita bilang itu tanah bukan milik kami maka yg bersihkan adalah pemilik tanah.

Selanjutnya, Tomas Ginting juga menganjurkan, agar masalah tersebut dikonfirmasikan saja ke Walikota. ” Konfirmasikan saja ke Walikota. Sejauh mana ijin yang mereka keluarkan ke pengusaha berkaitan dengan jalan nasional?,”tulisnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, saat diminta tanggapannya terkait tanggapan Kasatpol PP Kota Medan tentang surat dri Dinas PU Kota Medan mengenai permintaan pembongkaran Bangunan Coran di Jalan Industri/Jalan Gagak Hitam-Ringroad mengatakan, sangat menyayangkan komentar Kasatpol PP kota Medan yang mengatakan pembongkaran bukanlah wewenang mereka. Sabtu (17/10/2020).

Seharusnya, pihak Satpol PP Kota Medan selaku penegakan perda paham atas maksud surat dari Dinas PU Medan yang dikeluarkan juga atas rekomendasi dari pihak BBPJN Sumut. (RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *