JPPOS.ID – Medan – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Hasyim SE mengingatkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan untuk menerapkan protokol kesehatan ekstra ketat di tempat pemungutan suara (TPS) saat pencoblosan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada 9 Desember 2020 mendatang.
“Diharapkan seluruh tahapan, program, dan jadwal Pilkada 2020 harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penangganan virus Corona (Covid-19),” kata Hasyim kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).
Disebutkannya, penerapan protokol kesehatan sudah diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 resmi diundangkan pemerintah sebagai PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.
“Artinya, setelah resmi diundangkan maka semua penyelenggara pemilihan umum wajib melaksanakannya demi menghambat penyebaran virus corona di lokasi TPS,” ujar Ketua DPRD Kota Medan yang juga politisi PDIP.
Masih katanya, Pilkada 2020 kali ini disuasana covid-19. Untuk itu, lanjutnya, diminta semua pihak agar mengerti/memahami supaya selalu menerapkan protokol kesehatan pada diri sendiri. “Soalnya, penerapan protokol kesehatan dilakukan berarti kita telah memutus penyebaran virus corona. Sebab, penyakit ini tidak akan hilang jika kita tidak mematuhi protokol kesehatan,” sebutnya.
Kita tidak mau di Kota Medan timbul klaster-klaster baru, karena tidak mengindahkan protokol kesehatan. Sayangi keluarga kita, saudara, tetangga dan sahabat dengan cara penerapan protokol kesehatan,” tambahnya. (RT)