JPPOS.ID||LUWUK(BANGGAI) – Tindak kriminalitas yang kerap terjadi di Kabupaten Banggai tak sedikit di antaranya yang bersumber dari pengaruh minuman beralkohol. Untuk itu Polisi tak hentinya menindak masyarakat yang masih nekat menjual miras tanpa izin penjualan.
Terbaru, pada Kamis malam (29/10) Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai menggeledah salah satu kios di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, milik HS (41) yang disinyalir menjual miras jenis cap tikus.
Dari penggeledahan itu, satuan yang dipimpim Iptu Jimyarto Anasim SH, ini berhasil menyita belasan kantong berisikan minuman beralkohol jenis cap tikus yang disembunyikan dalam dus.
“Cap tikus yang disita dari kios itu sebanyak 18 kantong,” ungkap Kasat Sabhara Iptu Jimyarto Anasim.
Penyitaan miras cap tikus itu merupakan buah dari informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
“Karena pemilik warung kooperatif, anggota hanya memberikan teguran dan pembinaan agar tak kembali menjual miras ilegal,” terang Iptu Jimyarto.
Selain memberikan teguran, pemilik kios juga diberikan edukatif tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yakni dengan 3 M, Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan.
“Razia pekat khususnya miras intensif kita lakukan. Apalagi selama tahapan Pilkada Serentak tahun 2020 ini, demi terciptanya kamtibmas yang kondusif,” tandas Perwira dua balak ini.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)