JPPOS.ID||LUWUK(BANGGAI) – PLH Bupati Banggai Ir. Abdullah Ali, M.Si Menghadiri Kegiatan Bimbingan Tekhnis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, yang di laksanakan Di Hotel Santika Luwuk. Rabu – (29/10/2020).
Hadir diantaranya Bupati Bangkep, Ketua DPRD Bangkep, Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri beserta Rombongan, Kepala BPKAD Bangkep,Kepala Bappeda Bangkep, Kasubag Perencanaan, Operator / Admin OPD Se Kab. Bangkep.
Kegiatan Ini dilaksanakan Oleh Pemerintah Kab. Banggai Kepulauan Bekerjasama Dengan Kemendagri, melalui Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pelatihan bagi Perangkat Daerah, dalam penyususunan RKPD dan APBD Perihal tata cara dan aturan dalam penggunaan Sistem Informasi Perangkat Daerah (SIPD), sebagaimana Amanat yang tercantum dalam Perpres 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri No. 64 Tahun 2020 Tentang Penyusunan APBD Tahun 2021 Bahwa penggunaan SIPD wajib dilaksanakan dalam sistem perencanaan dan penyusunan APBD Tahun 2021.
Dalam rangka percepatan implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Pemerintah Pusat Melalui Kemendagri telah mengeluarkan produk hukum terbaru yang tertuang dalam permendagri No.70 tahun 2019, yang sekaligus mencabut permendagri Nomor 98 tahun 2018 tentang sistem informasi pembangunan Daerah. sebelumnya, belum mengatur Informasi Pemerintahan Daerah dalam satu sistem yang terhubung sehingga perlu diganti.
Tujuan pokok dikeluarkan peraturan ini untuk memudahkan Informasi Pemerintahan Daerah yang terhubung dalam satu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dalam rangka penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat.
PLH Bupati Banggai Ir. Abdullah Ali,M.Si Pada Kesempatan terpisah Mengapresiasi Pemerintah Kab. Bangkep yg bekerjasama Kemendagri Dalam peningkatan Kualitas dan Kapabilitas Aparatur Dalam Pengelolaan Dan Perencanaan Informasi Pemerintahan Daerah.
“Penggunaan Aplikasi ini bertujuan untuk mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang transparan, partisipatif, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran dalam rangka mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan Keuangan Daerah” Paparnya.
“Jadi salah satu faktor yang perlu yang perlu kita pertimbangkan adalah adopsi tekhnologi Informasi dan Komunikasi (TIK) kedalam sistem tatakelola Keuangan Daerah, hal ini sejalan dengan tujuan Pemerintah menjadikan satu Data Indonesia” Ucap Abdullah.
Semoga Pemerintah dan Masyarakat Kab. Banggao selalu Dalam lindungan Allah SWT.
Rls.Revino/JP – (Sub. Bagian Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokoim)