JPPOS.ID||Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai berhasil meringkus Empat tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) selama tiga bulan yakni Agutus hingga Oktober 2020.
Pengungkapan kasus curat tersebut disampaikan Kabag Ops AKP Noperto Gilbert Nainggolan SIK didampingi KBO Satreskrim Ipda Tedy Polii SH, dalam konferensi Pers dihadapan Media di Mapolres Banggai, Selasa (27/10).
Keempat tersangka ini berinisial RK alias R (2), SL alias S (18) warga Kecamatan Luwuk, NL alias O (39) warga Kecamatan Luwuk Selatan dan RP alias A (310 warga Kecamatan Luwuk.
“Dari keempat tersangka kasus curat ini dua diantaranya merupakan residivis,” ungkap AKP Noperto.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari keempat tersangka ini diantaranya, satu unit laptop, dua unit ponsel, tabung gas, helm, dompet dan 11 unit televisi berbagai ukuran.
“Keempat pelaku ini beraksi dengan cara masuk melalui pintu dan jendela rumah yang tidak terkunci,” terang Perwira berpangkat tiga balak ini.
Olehnya itu, AKP Noperto mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar berperan aktif mencegah terjadinya aksi pencurian dengan cara mengecek kondisi rumah sebelum meninggalkan ataupun beristrahat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat agar menjadi Polisi bagi dirinya sendiri. Jika ingin keluar rumah jangan lupa kunci jendela dan pintu,” imbau Kabag Ops.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)