Dari Binjai Sumatera Utara ke Palu Bawa 7,3 Kg Sabu, 1 Tewas Ditembak

JPPOS.ID||PALU(SULTENG) – Tindakan tegas dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng pada saat menggagalkan barang haram berupa Narkoba jenis shabu memasuki wilayah Sulawesi Tengah.

Hal itu terungkap pada saat Konferensi Pers Polda Sulteng dipimpin Kapolda Sulteng Irjen Pol. Drs. Abdul Rakhman Baso, SH dihadapan Media di Polda Sulteng, Selasa pagi (27/10/2020)

Kapolda Sulteng didampingi Dirresnarkoba, Kabidhumas dan Dirtahti Polda Sulteng kepada media menerangkan bahwa Ditresnakoba Polda Sulteng pada hari Sabtu (24/10/2020) pukul 16.30 wita di Pos pemantau covid.19 Kelurahan Watusampu Kota Palu berhasil menggagalkan dua orang yang diketahui membawa masuk narkoba jenis shabu.

“Target yang diketahui menggunakan mobil Toyota Avanza Metallic Nomor Polisi DN.1576.VB sudah dibuntuti mulai dari Pasangkayu Sulbar sampai ke perbatasan Palu-Donggala di Pos pantau Covid-19 Kelurahan Watusampu, saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan pelaku inisial S (34 th) dan U alias Ateng (46 th) keduanya warga Kota Binjai Sumatera Utara.”

Selanjutnya Polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan baik yang ada didalam kardus maupun kopor dan ditemukan 6 paket besar sabu dengan berat 6 Kg dan 13 bungkus paket sedang sabu dengan berat 1,3 Kg,

Irjen Rakhman Baso lanjut menjelaskan tidak berhenti disitu dari dua pelaku, Polisi berupaya kembangkan jaringan mereka di wilayah Palu, dimana tersangka S dibawa ke wilayah Tipo dan tersangka U alias Ateng dibawa ke Palu. Selama pengembangan tersangka S berbelit-belit, tidak kooperatif dan tidak mengakui sabu yang didapat petugas bukan barangnya, serta berusaha untuk kabur, sehingga dengan terpaksa Polisi melakukan Tindakan tegas.

“Untuk tersangka S setelah mendapatkan Tindakan tegas terukur oleh Polisi yang bersangkutan di bawah ke rumah sakit bhayangkara Palu guna mendapatkan penanganan medis, namun pada hari hari Minggu tanggal 25 oktober 2020 pukul 11.00 Wita tersangka S oleh dokter dinyatakan meninggal dunia.”

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2), Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau seumur hidup atau hukuman mati. Tutup mantan Wadankor Brimob Polri ini.

(Revino/JP – Bidhumas Polda Sulteng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *