JPPOS.ID||LUWUK(BANGGAI) – Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang: Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Senin – (26/20/2020).
DENGAN INI PEMERINTAH DAERAH MELAKUKAN ACARA PENYERAHAN INVENTARIS PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGGAI
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Rumah Dinas (Rumah Jabatan Bupati Banggai), Yang dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Banggai, Asisten 3 Setda Banggai, Pimpinan Perangkat Daerah, Kabag Prokopim, Kabid Kominfo, dan para wartawan.
Bupati Banggai Dr. Ir. H. Herwin Yatim, MM dan Wakil Bupati Banggai Drs. H. Mustar Labolo, M.Pd Resmi cuti mulai hari ini, Senin 26 Oktober 2020 sampai dengan 5 Desember mendatang.
Sesuai aturan penyerahan aset dilakukan setelah Gubernur Sulteng Menunjuk Plt Bupati Banggai atas persetujuan Mendagri. Namun hingga saat ini masih menungu persetujuan Mendagri karena telah diusulkan nama baru untuk disetujui.
Sembari menunggu persetujuan tersebut Bupati dan Wakil Bupati Banggai berinesiatif untuk melakukan acara Penyerahan Inventaris Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.
Dr. Ir. H. Herwin Yatim, MM selaku Pihak Pertama,
Dan
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Banggai H. Ramlin Hanis, MH selaku Pihak Kedua,
Bahwa Pihak Pertama telah menyerahkan seluruh Inventaris Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepada Pihak kedua, antara lain kendaraan Dinas Operasional Bupati Banggai Inventaris Rumah Jabatan Bupati Banggai.
Dan Pihak Kedua Telah menerima seluruh inventaris Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.
Bupati Banggai Berpesan kepada Pejabat Sementara Bupati yang akan menggantikannya Agar Bisa menjaga ritme Pemerintahan, dan Menjaga masyarakat Kabupaten Banggai Dari Covid19.
Semoga Masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Banggai selalu Dalam Lindungan Allah SWT.
Rls.Revino/JP – (Sub. Bagian Dokumentasi Pimpinan, Bag. Prokopim Setda Banggai/Mu’awanah)