JPPOS.ID Rohil
Tanah Putih –Dalam rangka penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Polsek Tanah Putih, Polres Rokan Hilir bersama Koramil Tanah Putih melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan di sejumlah Pertokoan dan Pelaku Usaha di Jl. Lintas Riau – Sumut, Kec. Tanah Putih Kab. Rohil , Minggu, 25 Oktober 2020.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dan Pergub no. 55 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 serta Perbup No. 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Riau.
Saat itu operasi dipimpin oleh AKP Zulhenan di ikuti 13 Personil Gabungan 2 perwira pertama dan 7 personil Polsek Tanah Putih serta 4 Personil TNI dari Koramil Tanah Putih.
Untuk sasaran operasi yaitu Pertokoan dan Pelaku Usaha di Jl. Lintas Riau – Sumut yakni, Toko Rudi shoes Cempedak Rahuk,warung kopi milik Awaluddin Cempedak Rahuk, JUMPI Indomaret Cempedak Rahuk, Marlina Dealer graha yamaha Ujung-tanjung dan rumah makan Ande tadi Kel. Cempedak Rahuk.
Kita Melaksanakan pengecekan atau supervisi terhadap fasilitas kesehatan yang dimiliki pelaku usaha. “Kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH.S.I.K melalui Kapolsek Tanah Putih KOMPOL Y.E. Bambang Dewanto SH. diteruskan Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Polsek Tanah Putih Resort Rokan Hilir tidak pernah bosan untuk menyampaikan kepada masyarakat akan bahaya nya Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap kesehatan kita, untuk itu Polsek Tanah Putih selalu mengingatkan kepada masyarakat selalu gunakan masker bila bepergian, jangan lupa cuci tangan menggunakan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain terkhusus untuk para pelaku Usaha agar menyiapkan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan beserta sabunnya.” Imbuhnya.
“Dan kita akan berikan teguran kepada pelaku usaha yang tidak menyiapkan fasilitas kesehatan, serta mengindahkan Protokol Kesehatan, sesuai peraturan Bupati yang telah diterbitkan.”tegasnya
ia menambahkan,Penerapan Protokol kesehatan dilaksanakan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Kec.Tanah Putih Kab.Rohil.”pungkas Juliandi.
Akhir Rambe