Arief Ingatkan Kedisiplinan Terapkan Protokol Kesehatan dan Netralitas ASN Dalam Pilkada

JPPOS.ID – Medan – Tren bersepeda telah menjadi gaya hidup sejumlah kalangan masyarakat Indonesia termasuk Kota Medan. Bersepeda merupakan aktivitas fisik yang dapat melindungi diri dari resiko penyakit kronis seperti obesitas, penyakit jantung, kanker, penyakit mental, diabetes, dan radang sendi. Bersepeda juga merupakan kunci memiliki kebugaran dan kesehatan tubuh apalagi di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) saat ini.

Demikian disampaikan Pjs Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT saat mengikuti kegiatan gowes yang digelar Dinas Perhubungan Kota Medan yang bertempat di Lapangan Merdeka Jalan Balai Kota (Jl. Pulau Pinang) Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, Jumat (2/10) pagi. Olahraga sepeda yang dilaksanakan ini bertujuan menjaga imunitas tubuh tetap sehat dalam upaya mencegah penularan Covid 19.

Tepat pukul 07.00 wib Pjs Wali Kota Medan bersama Kadis Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis, Sekretaris Dishub Medan Budi Hariyono, Kadis Kebersihan dan Pertamanan, M.Husni, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Ruang (Perkimtaru) Kota Medan Benny Iskandar, dan Manajer Gojek, M Ruslan dan ASN di lingkungan Pemko lainnya mulai mengayuhkan sepeda dimulai dari Lapangan Merdeka hingga finish tepat di Kantor Dinas Perhubungan Kota Medan Jalan Pinang Baris Kampung Lalang Kecamatan Medan Sunggal.

Pada kegiatan yang dilaksanakan Dinas Perhubungan Medan itu, Arief mengatakan, sampai kini belum diketahui kapan pandemi akan berakhir. “Tidak ada yang bisa memperkirakan kapan pandemi ini berakhir. Direncanakan vaksin akan diluncurkan awal tahun, tapi vaksin bukan obat melainkan sebagai pencegahan,” ujar Arief.

Berkaitan dengan itu, Arief mengajak semua pihak untuk sama-sama mencegah dan memutus penyebaran Covid-19 ini dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Pakai masker, rajin cuci tangan, dan jaga jarak, serta menghindari kerumunan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Arief juga mengingatkan tentang peraturan yang mengharuskan ASN netral dalam pilkada. “Undang-undang telah mengatur bahwa ASN harus netral dalam Pilkada Medan. Sedangkan hak suara yang dimiliki ASN dapat digunakan di bilik suara,” ungkapnya. (RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *