JPPOS.ID_Metro Lampung — Terkait perkara Dugaan Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur yang saat ini sedang dalam Proses Hukum Kota Metro, seorang pengacara berinisial AH yang sempat menjadi Kuasa Hukum Korban (IT-14) beberapa waktu lalu, telah menggugat Seorang Jurnalist berinisial (EW) ke Pengadilan Negeri Kota Metro terkait sebuah pemberitaan yang memberitakan adanya peristiwa dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Kamis (22/10/20).
Berita yang digugat:
http://beritakharisma.com/orang-tua-berhutang-dengan-rentenir-anak-jadi-korban-cabul-penagih-hutang-ini-kronologinya/berita-terkini/hukum-kriminal/23/30/
Dalam gugatan yang dilayangkan ke rumah EW, beberapa hari lalu, Pengadilan Negeri Kota Metro menetapkan sidang perdana EW, pada hari Kamis 22 Oktober 2020.
Untuk mentaati Peraturan dan menunjukkan sikap sebagai Warga Negara Yang Baik EW, didamping Kuasa Hukumnya Joni Widodo S.H.,-M.M.,- dan Okta Virnando, S.H.,M.H,- serta didampingi oleh rekan-rekan Media dari Organisasi Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Metro, memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Kota Metro pada hari Kamis 22 Oktober 2020 pukul 10 : 00 WIB.
Joni Widodo S.H.,-M.M.,- selaku Kuasa Hukum EW menyampaikan, “Dalam sidang perdana, Majelis Hakim mempersilahkan agar para pihak melakukan Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator M.Iqbal, namun Mediasi pertama belum menemukan kata sepakat, akhirnya Hakim Mediator menunda Mediasi hingga tanggal 05 November 2020,” ungkap Joni Widodo.
Lebih Lanjut, Joni Widodo S.H.,-M.M.,- menegaskan, “Bahwa terkait dengan gugatan PMH tersebut yang ditujukan ke pihak Media. Gugatan itu Prematur, karena Penggugat belum atau tidak menggunakan HAK JAWAB dan atau jika merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut Penggugat bisa mengadukan hal ini ke Organisasi Profesi dan Dewan Pers,” tutupnya. (Bahri/rls).