Membuat keonaran dalam penyampaian aspirasi adalah perbuatan tidak terpuji bahkan bertentangan dengan ajaran Agama
Unjuk rasa anarkis menolak UU Omnibus law, Ketua MUI Palu : anarkis dalam penyampaian aspirasi adalah bertentangan dengan nilai akhlaq dan kepribadian bangsa indonesia
Menyikapi Unjuk rasa anarkis, Ketua MUI Palu : Rakyat harus diajari utk menempuh jalur konstitusional sehingga rakyat semakin dewasa didalam penyampaian pendapat
JPPOS.ID||PALU – Pengesahan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law oleh DPR RI memantik reaksi dari kalangan buruh didukung mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi atau unjuk rasa,
Unjuk rasapun terjadi dibeberapa daerah di tanah air termasuk beberapa kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah untuk menyuarakan penolakan UU Omnibus law atau cipta kerja tersebut.
Akan tetapi sangat disayangkan penyampaian aspirasi dimuka umum pada awal bulan Oktober lalu tidak berlangsung sesuai ketentuan Undang Undang yang berlaku karena sudah disusupi oleh oknum yang memprovokasi sehingga menimbulkan tindakan anarkis seperti pembakaran, pengrusakan fasilitas umum, pengrusakan sarana prasarana pemerintah bahkan barang barang masyarakat serta melakukan penjarahan.
Menyikapi maraknya aksi unjuk rasa yang anarkis tersebut, tokoh agama di Sulawesi Tengah yang juga masih aktif menjadi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu dan Ketua Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah Profesor H. Zaenal Abidin memberikan pandangannya, sebagaimana diteruskan kepada media di Palu, Kamis (22/10/2020)
“Unjuk rasa di dalam negara demokrasi adalah sesuatu yang lumrah seperti yang terjadi di Indonesia, dimana di dalam penyampaian aspirasi baik itu mengkritisi atau memberi solusi terhadap masalah yang dihadapi di negara kita dijamin oleh Undang Undang,”
Mantan Rektor IAIN Palu ini juga berpendapat sebelum melakukan unjuk rasa sebaiknya menempuh jalur yang juga diatur di dalam berbagai aturan dan hukum yg ada di dalam suatu negara atau daerah.
Artinya rakyat harus diajari utk menempuh jalur konstitusional sehingga rakyat semakin dewasa didalam penyampaian pendapat dan gagasan atau keinginan.
Dengan demikian dalam penyampaian aspirasi tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh para perusuh atau provokator yang ikut menunggangi unjuk rasa tersebut yang kemudian bisa berubah menjadi anarkis.
Prof. Zaenal juga berpandangan bahwa pengrusakan/atau anarkis dalam penyampaian aspirasi adalah bertentangan dengan nilai akhlaq dan kepribadian bangsa indonesia.
Bahkan bagian dari perbuatan yg tdk mensyukuri nikmat Allah Tuhan yg maha Esa. Pengrusakan atau membuat keonaran dlm penyampaian aspirasi adalah perbuatan tdk terpuji bahkan bertentangan dengan ajaran Agama.” Demikian tutup Ketua MUI Kota Palu ini.
Rls.(RD/JPPos Sulteng)