JPPOS.ID_KLATEN — Sapto Dan Rohmad, warga dukuh Getasan desa Glodogan Kecamatan Klaten Selatan Kabupaten Klaten, saat ini sedang mendekam di tahanan Kejaksaan Negeri Klaten menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Klaten. Senin (19/10/20).
Adapun kedua warga Getasan tersebut sampai menjadi pesakitan di Kejaksaan karena tindak penganiayaan yang mereka lakukan kepada seseorang yang diduga sebagai pencuri sepeda milik Sugeng, warga dukuh Getasan desa Glodogan beberapa waktu yang lalu. Menurut kakak Sapto, Ari Widiastomo, kejadian itu bermula saat Sapto adiknya bersama temannya Rohmad, tengah malam sedang ngobrol di depan rumah. Tiba tiba dilihatnya seseorang dengan gerak gerik mencurigakan sedang memasuki pekarangan Sugeng. Sapto dan Rohmad awalnya hanya mengamati saja gerak gerik orang tersebut.
Tetapi ketika dilihatnya, orang tersebut menuntun sepeda milik Sugeng maka spontan Sapto dan Rohmad mengejar orang tersebut. Begitu tertangkap, orang tersebut ditanya identitasnya oleh Sapto. Namun jawaban yang diberikan rupanya tidak jelas sehingga diduga karena emosi Sapto dan Rohmad sempat memukul orang yang diduga mencuri sepeda milik Sugeng tersebut. Paginya pemilik sepeda, Sugeng melaporkan peristiwa pencurian sepeda di rumahnya ke Polsek Kota Klaten.
Namun ditengah proses penyelidikan, Sugeng tiba tiba mencabut laporannya dan membuat kesepakatan damai dengan orang yang diduga pencuri sepedanya tersebut. Beberapa hari kemudian, Sapto dan Rohmad dipanggil oleh Polsek Kota untuk dimintai keterangan terkait peristiwa pencurian, dan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan keduanya terhadap orang yang diduga pencuri itu. Setelah melalui serangkaian penyelidikan akhirnya oleh pihak penyidik Polsek Kota, ditetapkan sebagai tersangka tindak penganiayaan terhadap diri seseorang, dan perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Klaten.
Rupanya warga masyarakat dukuh Getasan, desa Glodogan, tidak bisa menerima kalau dua warganya itu menjadi tersangka dan ditahan di Kejaksaan. Sehingga pada hari Senin (19/10) istri dan kerabat Sapto dan Rohmad beserta puluhan warga dukuh Getasan lainnya yang didampingi oleh Penasehat hukum, Rohmadi Sri.Kesuma, SH mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Klaten, untuk meminta pihak Kejaksaan meninjau kembali kasus penganiayaan tersebut, dan menangguhkan penahanan atas Sapto dan Rohmad.
“Baru kali ini saya ketemu dengan model penegakan hukum yang begini. Masak, kita menangkap maling, bukan malingnya yang ditahan tetapi orang yang telah menangkap maling yang dipenjara. Ini keadilan model apa…?” ujar Rohmadi Sri Kesuma.
Warga dukuh Getasan, yang mengantar istri dan kerabat Sapto dan Rohmad datang ke kantor kejaksaan dengan menumpang bus, dan beberapa sepeda motor. Setiba di depan Kantor Kejaksaan Negeri Klaten, massa segera menggelar spanduk bertuliskan “Turut Berduka Cita Atas Matinya Hukum Kita. Save Sapto, Save Rohmad”. Dan mengusung sebuah keranda sebagai simbol matinya hukum di negara ini.
Saat massa datang, dan aksi orasi berlangsung tidak tampak aparat kepolisian mengawal, atau mengamankan aksi tersebut, meski menurut Agus sebagai koordinator aksi, dikatakan telah memberitahukan aksi tersebut ke pihak polisi sebelumnya. Lima orang perwakilan keluarga dan warga, serta penasehat hukum diterima oleh Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Klaten, Adhie Nugraha.
Tetapi rupanya upaya keluarga dan warga untuk minta penangguhan penahanan atas Sapto dan Rohmat hari ini tidak membawa hasil. Ternyata berkas perkara sudah P21 dan perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klaten pada tanggal 15 Oktober yang lalu.
Kepada wartawan, Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negri Klaten, Adhie Nugraha menjelaskan bahwa pihaknya bekerja secara profesional berdasar pada BAP yang diberikan oleh penyidik.
“Kita tetap mengedepankan prinsip asas praduga tak bersalah, nanti tunggu di proses persidangan. Kalau memang tidak terbukti bersalah, ya bisa saja dibebaskan. Biar hakim yang memutuskan besok..” tandas Adhie. (Jppos Giri).