JPPOS.ID || Labuhan Batu – Kasus Penggelapan yang dilakukan oleh Safrianto alias Buyung ex sales Penerbit Yudhistira Cabang Rantauptapat akhirnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Sudah beberapa kali kita coba selesaikan secara kekeluargaan sebelum kita bawa ke ranah hukum, namun tidak ada titik temu” kata Fery Tarigan selaku kepala cabang tempat tersangka bekerja.
Penggelapan puluhan juta rupiah ini dilakukan tersangka pada tahun 2017 dan 2018 dengan cara tidak menyetorkan uang hasil penjualan produk ke perusahaan tempat dia bekerja.
Penyidik Polres Labuhanbatu Bripka Firdaus Barus yang menangani perkara ini mengatakan, “Tersangka Safrianto alias Buyung sesuai hasil penyelidikan melanggar pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun”.
“Sudah P-21 dan kalau tidak ada halangan untuk tahap 2 besok rabu (21/10/2020) akan kita serahkan berkas-berkas dan tersangka ke Kejaksaan”. lanjut Bripka Barus.
Penasehat Hukum Perusahaan Syaipul Puad Tarigan ,SH,MH. saat ditemui awak media menyampaikan ” Selaku Penasehat Hukum Perusahaan saya memohon kepada Bapak Kajari Rantauprapat c/q Kasi Pidum, supaya mempertimbangkan untuk tidak memberi pengalihan dan penangguhan penahanan terhadap tersangka Safrianto alis Buyung perkara pasal 374/372 dengan memperdomani pasal 21 KUHAP dan pasal 22 KUHAP”. (JP102)