JPPOS.ID||Makassar(SULSEL) – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar memutuskan Petahana Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Dr. Ir. H. Herwin Yatim MM, yang berpasangan dengan Drs. H. Mustar Labolo MPd, (WinStar) ikut berkompetisi dalam Pilkada Banggai Tahun 2020.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim H. Oyo Sunaryo, SH, MH, didampingi Dr. Bambang Priyambodo SH, MH dan Fari Rustandi SH, MH sebagai Hakim Anggota, yang memimpin jalannya sidang gugatan yang diajukan Paslon WinStar, Senin (19/10/2020) Pagi pukul 09.30 Wita.
Dalam keputusan tersebut, PTTUN Makassar menyatakan menolak Eksepsi pihak tergugat yaitu KPU Banggai, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal keputusan Ketua KPU Banggai (Zaidul Bahri Mokoaqow) Nomor 51/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Banggai tahun 2020.
PTTUN Makassar memerintahkan KPU Banggai untuk segera mencabut SK Nomor 51/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tersebut dan segera menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon dalam Pilkada Banggai tahun 2020 yang terdiri atas pasangan Hj. Sulianti Murad – H. Zainal Abidin Alihamu ( HATIMU), H Amirudin Tamoreka – Furqanudin Masulili (AT-FM), dan pasangan H Herwin Yatim – H Mustar Labolo (WINSTAR).
Pasangan H Herwin Yatim – H Mustar Labolo (WinStar) yang diusung koalisi 3 Partai Politik (PDIP, PKS dan Perindo) menggugat KPU Banggai ke PT TUN Makassar lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Paslon untuk ikut berkompetisi pada Pilkada Banggai 2020. Dengan dasar KPU Banggai bahwa WinStar melakukan pelantikan pejabat dalam masa larangan tahapan Pilkada.
Dengan Keputusan PTTUN Makassar ini, maka Paslon Petahana (WinStar), secara Hukum berhak mengikuti Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Banggai.
(RD/Tony Taha/JPPos)