WAJO – Jppos.Id Sul-Sel Kades Lempong resmi ditetapkan tersangka, Jumat (17/10/2020). Bahkan, Kades yang terlibat kasus cipika cipiki kepada mahasiswa KKN tersebut sudah ditahan.
Penahanan Kades Lempong pun mendapat apresiasi Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB. Presiden AMIWB, Herianto Ardi mengatakan, apresiasi terhadap langkah Kapolres dan penyidik.
“Langkah yang dilakukan oleh Polres Wajo adalah langkah yang tepat dan sesuai dengan KUHP,” kata Ketua AMIWB Herianto Ardi saat menggelar jumpa pers di Ince Kafe, Sabtu (17/10/2020).
Dia pun menilai langka polisi melakukan penahanan sudah sangat tepat. Pasalnya, bila tidak ditahan tersangka ini bisa menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Sebelumnya, Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah mengatakan, tersangka sudah ditahan. Penahan ini, kata dia, sudah sesuai dengan ketentuan prosedur.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari, dan apabila penyidikan masih diperlukan maka akan dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari,”ujarnya.
Sekadar diketahui AK mencium AP (23) seorang mahasiswi tingkat akhir yang menjalani KKP di Desa Lempong.
Saat itu, AP hendak meminta tanda tangan untuk laporan akhirnya di Kantor Desa Lempong, Kecamatan Bola, Minggu (12/7/2020) lalu.
Pada saat itulah, AK mencium pipi AP sebanyak tiga kali hingga AP dan keluarganya keberatan dan melaporkannya ke kepolisian.(Kaperwil Jpos.Id Sul-Sel)