JPPOS.ID |Peran orang tua berdasarkan UU narkotika tidak hanya sebatas melindungi, tetapi mencakup mencegah, jangan sampai anaknya menggunakan atau mengkonsumsi narkotika.
Merehabilitasi dengan segera bila mengetahui anaknya menggunakan atau mengkonsumsi narkotika, jangan menunggu sampai dalam keadaan ketergantungan atau kecanduan.
Melindungi anak dari penegakan hukum yang mengakibatkan anak kehilangan hak sembuh dan menyelamatkan anak dari dampat buruk akibat penyalahgunaan narkotika.
Penyalahgunaan narkotika seperti mata uang, satu sisi adalah masalah kesehatan dan sisi lain adalah masalah pelanggaran hukum pidana.
Masalah kesehatan karena penyalah guna adalah penderita sakit kecanduan atau ketergantungan narkotika dan mental kejiwaan.
Masalah pelanggaran hukum pidana karena penyalah guna adalah pelaku tindak pidana, diancam dengan pidana maksimal 4 tahun.
Bagaimana peran orang tua penyalah guna narkotika ? Ketika mengetahui anaknya menderita sakit kecanduan atau ketergantungan narkotika yang sekaligus pelanggar hukum pidana narkotika tersebut.
Yang perlu difahami orang tua penyalah guna bahwa masalah penyalahgunaan narkotika adalah masalah kesehatan dengan indikasi sakit kecanduan narkotika, yang harus disembuhkan, daripada masalah pemidanaannya dan masalah moralitasnya.
Dalam kondisi demikian, orang tua ditutut memahami masalah anaknya yang menjadi penyalah guna narkotika baik secara ilmu kesehatan maupun secara hukum pidana.
Orang tua perlu mengetahui bahwa kejahatan kepemilikan narkotika untuk dikonsumsi yang dilakukan anaknya adalah kejahatan yang tidak akan diulangi kalau anaknya sembuh dan pulih melalui proses rehabilitasi.
Kepemilikan tersebut biasanya didapat dari membeli di pasar gelap narkotika dengan jumlah terbatas, berbeda kalau membeli kemudian dijual lagi untuk diedarkan guna mendapatkan keuntungan.
Kepemilikannya narkotika untuk dikonsumsi tersebut diancam dengan hukuman pidana tetapi karena pelakunya dalam keadaan sakit kecanduan atau ketergantungan akan narkotika dan gangguan mental kejiwaan maka hukuman bagi penyalah guna “tidak” menggunakan hukuman penjara.
Oleh itu orang tua penyalah guna tidak perlu nerves kalau anaknya ditangkap oleh penyidik narkotika karena kepemilikan narkotika untuk dikonsumsi, indikasinya jumlah kepemilikannya terbatas untuk pemakaian sehari.
Kenapa tidak perlu nerves? Karena berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa solusi terhadap masalah penyalahgunaan narkotika, baik secara ilmu kesehatan maupun secara hukum pidana, adalah rehabilitasi.
Rehabilitasi dapat dilakukan baik atas kemauan sendiri, atas kemauan orangtua dan atas keputusan atau ketetapan hakim.
Rehabilitasi adalah solusi multi fungsi.
Rehabilitasi adalah atas bentuk hukuman yang menjadi tujuan UU, atas kejahatan yang dilakukan oleh penyalah guna dalam keadaan kecanduan atau pecandu (pasal 103/2).
Rehabilitasi adalah solusi atas permasalahan penyalahgunaan secara ilmu kesehatan. Rehabilitasi secara medis adalah proses penyembuhan (pasal 1/15) dan pemulihan (pasal 1/16) atas sakit ketergantungan dan ganguan mental kejiwaan yang diderita penyalah guna narkotika
UU juga menyatakan dengan jelas bahwa penyalah guna dan dalam keadaan ketergantungan atau pecandu wajib menjalani rehabilitasi.
Jadi, rehabilitasi menurut UU Narkotika berfungsi ganda sebagai bentuk hukuman bagi penyalah guna dalam proses penegakan hukum dan sebagai bentuk penyembuhan atau pemulihan, sekaligus proses pencegahan agar tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika lagi.
Orang tua harus faham kalau anaknya membeli narkotika untuk dikonsumsi, bukan berarti anaknya jahat, tetapi lebih karena anaknya berusaha menyembuhkan sendiri dari sakit kecanduan narkotika dan gangguan mental kejiwaan yang dideritanya.
Anak yang menjadi penyalah guna, pasti membeli narkotika secara terus menerus, dan tidak peduli kalau membeli narkotika atau memiliki narkotika itu perbuatan kriminal melanggar UU Narkotika.
Hal tersebut dilakukan oleh penyalah guna karena kondisi fisiknya sakit kecanduan, kalau tidak mengkonsumsi narkotika akan lebih menderita karena sakau.
Ini yang menyebabkan harta penyalah guna ludes, demikian pula harta orang tuanya bisa terkuras untuk membeli narkotika yang harganya sangat mahal.
Apabila hartanya sudah habis maka penyalah guna akan tetap mengkonsumsi narkotika. Pertanyaannya dari mana uang untuk membeli narkotika ?
Oleh karena itu orang tua harus merangkul anaknya yang menjadi penyalah guna dan menyembuhkannya, jangan memberi stigma “jahat” atau “nakal” kepada anaknya yang menjadi penyalah guna meskipun diancam pidana.
Anaknya tersebut sedang menderita ketergantungan narkotika dan gangguan mental kejiwaan yang memerlukan penyembuhan dan pemulihan agar bisa melakukan reintegrasi sosial.
Posisi penyalah guna sebagai kriminal dan penderita sakit kecanduan atau ketergantungan narkotika dan ketidak fahaman orang tua tentang bagaimana solusinya, membuat orang tua banyak yang nerves dan tidak mengerti apa yang harus diperbuat untuk melindungi anaknya dari masalah penyahgunaan narkotika ?
Ada beberapa tip yang diperlukan orang tua untuk melindungi anaknya dari penyalahgunaan narkotika adalah :
1. Memberi pengetahuan kepada anaknya bahwa narkotika adalah obat kalau disalahgunakan menjadi sangat berbahaya, karena dapat menyebabkan anaknya menderita sakit ketagihan atau ketergantungan narkotika dan gangguan mental kejiwaan.
Penderita sakit ketagihan atau ketergantungan narkotika dan gangguan mental kejiwaan ini sifatnya kronis mudah sekali relaps atau kambuh.
Penyalah guna narkotika, perbuatanya mengkonsumsi diancam dengan hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara (pasal 127/1)
2. Agar mengingatkan anaknya, meskipun anaknya sudah memahami bahaya penyalahgunaan dan faham kalau penyalah guna diancam dengan hukuman penjara.
Pesan orang tua yang terpenting adalah jangan sampai anaknya tertipu, dibujuk, dirayu dan diperdaya oleh siapapun, karena sekali tertipu, terbujuk, mempan dirayu dan terperdaya untuk menggunakan narkotika maka cenderung akan menderita sakit ketagihan / ketergantungan narkotika, lama kelamaan akan mendapatkan gangguan mental kejiwaan.
3. Orang tua berkewajiban secara sosial dan moral untuk menyembuhkan anaknya yang menjadi penyalah guna narkotika, layaknya bila anaknya ada yang sakit, agar sembuh dari sakit ketagihan atau ketergantungan narkotika dan pulih dari gangguan mental kejiwaannya.
4. Orang tua juga berkewajiban secara hukum untuk melakukan wajib lapor kepada Institusi Penerima wajib Lapor (IPWL) agar anaknya mendapatkan perawatan untuk kesembuhan dan pemulihan kondisi psykis dari sakit yang dideritanya.
Apabila orang tua sengaja tidak melaporkan anaknya yang menjadi penyalah guna dalam keadaan ketergantungan maka orang tua diancam dengan 6 bulan pidana kurungan (pasal 128)
Artinya orang tua penyalah guna dikriminalkan oleh UU Narkotika bila tidak melaporkan anaknya menjadi penyalah guna dan dalam keadaan ketergantungan narkotika untuk mendapatkan penyembuhan dan pemulihan.
Karena negara menaruh perhatian agar orang tua yang anaknya menderita sakit kecantuan atau ketergantungan narkotika diwajibkan membantu pemerintah untuk menanggulangi penyalahgunaan narkotika.
5. Orang tua yang mengetahui anaknya menjadi penyalah guna dalam keadaan ketergantungan narkotika, dan tidak melakukan wajib lapor maka anaknya yang menjadi penyalah guna tersebut dapat ditangkap oleh penyidik narkotika untuk selanjut ditempatkan dilembaga rehabilitasi selama proses penegakan hukum.
Penempatan kedalam lembaga rehabilitasi adalah kewenangan penyidik, penuntut dan hakim pada semua tingkat pemeriksaan.
6. Orang tua yang mengetahui anaknya menjadi penyalah guna dalam keadaan ketergantungan narkotika yang ditangkap oleh penyidik narkotika kemudian oleh penyidik narkotika dilakukan “penahanan” maka orang tua atau pengacaranya dapat melakukan koreksi atas penahanannya melalui praperadilan tentang sah atau tidaknya penahanan.
Bila orang tua mengetahui anaknya menjadi penyalah guna, penahanannya dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum, orang tua atau pengacaranya juga dapat melakukan pra peradilan tentang sah atau tidaknya penahanan yang dilakukan oleh jaksa karena salah dalam penerapan pasal dakwaannya.
Demikian pula bila orang tua yang mengetahui anaknya yang menjadi penyalah guna dan dalam keadaan ketergantungan narkotika dijatuhi hukuman penjara oleh hakim, dapat langsung melakukan kasasi kepada Mahkamah Agung karena itu adalah pelanggaran atas tujuan dibuatnya UU dan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia.
7. Karena orang tua penyalah guna diancam pidana, bila tidak melapor ke IPWL untuk mendapatkan penyembuhan anaknya maka orang tua juga dapat menuntut kemudahan pelayanan kepada pemerintah, karena sekarang ini sulit menemukan rumah sakit dikabupaten/kota yang membuka layanan rehabilitasi bagi penderita kecanduan atau ketergantungan narkotika.
kAdalah tugas pemerintah untuk menyiapkan atau membuka layanan rehabilitasi bagi penderita sakit kecanduan atau ketergantungan narkotika dan gangguan mental, pada rumah sakit milik pemerintah tergelar kabupaten /kota diseluruh Indonesia.
Karena politik hukum negara (DPR dan Pemerintah) menyatakan ; memberikan perhatian khusus kepada penyalahgunaan narkotika dengan melakukan tindakan mencegah, mengidentifikasi dini, pendidikan, after care, rehabilitasi dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna narkotika.
Dan memberikan alternatif hukuman bagi penyalah guna narkotika yang menjalani proses hukum berupa rehabilitasi.
Politik hukum negara selama ini tidak terealisasi dengan baik dalam program Kementrian Kesehatan, karena terkendala pada praktek penegakan hukum yang melakukan penahanan terhadap penyalah guna dan menghukum dengan hukuman penjara.(Effendi)