JPPOS.ID_SEMARANG — Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengimbau Kepada masyarakat luas, terutama Mahasiswa, untuk tetap mematuhi aturan ketika menyampaikan pendapat di muka umum. Jum’at (16/10/20).
Kapolda saat menemui Perwakilan BEM Universitas di Jawa Tengah, di ruangan mengatakan, “Atas nama apapun juga menyampaikan pendapat di muka umum harus mematuhi Undang- Undang nomor 9 Tahun 1999”.katanya.
Kapolda juga menegaskan, “menyampaikan pendapat di muka umum itu bebas, tapi tentunya tetap menjamin kebebasan orang lain. Ada klausul yang harus dipenuhi, ditaati terutama adik-adik sekalian, Tindakan hukum yang diambil Polri, khususnya Polda Jateng ketika ada yang melanggar aturan tersebut, tentunya sesuai regulasi.
Polri, khususnya Polda Jateng tidak bangga menangkap, tetapi ini dalam rangka memelihara Harkamtibmas, melindungi dan mengayomi masyarakat. Kalau melanggar hukum itu equality before the law, jadi sama di mata hukum, tidak perduli siapa, mau mahasiswa, atau siapapun. Jadi tolong dijadikan pedoman bagi mahasiswa sekalian”.tegas Kapolda Jateng.
Luthfi sendiri menegaskan, pembubaran demo yang terjadi di Jateng sudah sesuai protap. Pembahasan lain pertemuan itu juga soal adanya penyusup yang jadi provokator demo, termasuk permintaan pengalihan penahanan 4 mahasiswa, dengan alasan kuliah dan menghindari drop out. Harapan ke depannya, agar para mahasiswa menunda aksi unjuk rasa dengan pertimbangan masa pandemi, dan adanya potensi rusuh saat aksi.
Pertemuan itu dihadiri oleh Direktur Intelkam, Direktur Binmas, Kapolrestabes Semarang, dan seluruh Ketua BEM kampus-kampus di Jateng. (jppos Giri).