JPPOS.ID | Tanggerang Selatan. Tim kuasa hukum H.M. Rifai S.H., selaku pelapor dalam kasus dugaan penyerobotan tanah seluas 2,8 Hektar/28.000 M2 atas nama ahli waris Ketty Sentana yang terletak di Desa Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Alpius Baretha S.H., mengungkapkan sekaligus melaporkan adanya dugaan korupsi berjamaah yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa dan Aparatur Pemerintah di Kabupaten Tangerang dengan dalih pelepasan tanah aset Desa tersebut kepada pihak swasta.
“Hari ini kami dari tim kuasa hukum H. Rifai beliau selaku kuasa ahli waris atas nama Nyonya Netty Sentana melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke bidang pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel). Dugaannya korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh oknum Kepala Desa dan Aparatur Pemerintahan Kabupaten Tangerang pada waktu itu yang terlibat dalam penjualan tanah di Kampung Cicentang, Desa Rawa Buntu Serpong seluas 2,8 Hektar yang diklaim sebagai aset Desa kepada pihak PT. Bumi Serpong Damai Tbk (BSD),” kata Alpius Baretha didampingi beberapa rekan seprofesinya, saat dikonfirmasi wartawan setelah memberikan berkas laporan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Senin, (24/8/2020).
Ditambahkanya, laporan tersebut kuat kaitan dengan adanya dugaan korupsi terhadap penyerahan hak atas tanah ex aset yang di klaim milik Desa Rawa Buntu, Kecamatan Serpong tersebut pada tahun 2005. Untuk kepentingan swasta, yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa dan oknum perangkat pemerintahan yang dahulu masih menjadi bagian dari Daerah Kabupaten Tangerang.
“Kami menduga adanya upaya melawan hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum baik dari tingkat Kepala Desa, Camat dan juga Bupati yang menjabat pada waktu itu untuk menjual tanah yang di klaim sebagai aset Desa kepada pihak swasta yanki BSD pada tahun 2005 dengan tidak disertai persetujuan Gubernur, maka dari itu kami laporkan perkara tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk ditindak lanjuti,” ucap Alpius Baretha.
Lebih lanjut, Alpius Baretha memaparkan, dengan adanya bukti Kikitir Padjeg Boemi, Desa Rawa Boentoe No.45 atas nama Ketty Sentana No. 117 sejak tahun 1941, surat ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) salinan dari buku C pada tanggal 29 Februari 1976 No.C.117 Desa Rawa Buntu No.45 atas nama Ketty Sentana dan berdasarkan surat keterangan dari Kantor Dinas Luar (KDL) Tk 1 Serang No. 1778/WPJ.04/KI.1026/1982 tanggal 25 April 1982 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor KDL Tk1 Serang A. Bandry Burlian, serta bukti surat keterangan data Objek dan Subjek PPB No.C 117, Desa Rawa Buntu, Kecamatan Serpong dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Tangerang No. S-1062/WPJ.07/KB.0703/1993 tertanggal 23 Februari 1993 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB Tangerang Drs. Tatang Sumarna dan bukti-bukti lainnya. Maka pihaknya akan memperjuangkan hak atas kliennya itu.
“Kami juga akan melaporkan ke Menkopolhukam untuk memohon perlindungan, ke Kejaksaan, Kapolres, Kapolri, Komisi Yudisial, ke komisi 2 DPR RI dan semua akan kami laporkan dengan kasus yang terjadi selama ini. Nah, disini kami melakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, kami tidak mau menyimpang karena kami akan mengikuti semua proses dan aturan hukum sampai kami mendapatkan kembali tanah tersebut,” tuturnya.
Diwaktu yang sama, mewakili ahli waris atas nama Ketty Sentana, selaku pemilik kuasa atas tanah seluas 2,8 Hektar tersebut, H.M Rifai S.H., menyatakan bawah diri dan tim kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan sudah diterima langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan dengan disertai tanda terima.
“Berkas semua sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan tanggapannya segera akan ditindak lanjuti, kami optimis laporan kami ini akan juga menjadi perhatian khusus karena ada kaitanya dengan kasus Korupsi” tegas Rifai.
(Rdw)